Nur: Pelaporan terkait Produk Jurnalistik harusnya ke Dewan Pers, bukan ke Polda Sulsel

- 8 April 2021, 14:08 WIB
Kuasa Hukum Pedoman Media, Muhammad Nur.
Kuasa Hukum Pedoman Media, Muhammad Nur. /WartaBulukumba/Muhlis

WartaBulukumba - Suatu pelaporan terkait sebuah Produk Jurnalistik sejatinya masuk domain Dewan Pers, bukan Polda Sulsel.

Kuasa Hukum Pedomanmedia, Dr H Muhammad Nur SH menguraikan soal itu terkait laporan Raymond Ardan Arfandy ke Polda Sulsel baru-baru ini.

Menurut Nur, pelaporan tak bisa diteruskan karena bukan ranah pidana. Lantaran hal yang dilaporkan Raymond berkaitan dengan sebuah Produk Jurnalistik.

Baca Juga: Bappeda helat Forum Konsultasi Publik untuk melempangkan jalan bagi visi misi Andi Utta

"Produk jurnalistik itu diatur dengan UU Pers. UU ini kedudukannya leg spesialist. Artinya dia lahir secara khusus untuk dipakai sebagai acuan dalam menyelesaikan sengketa pers," kata Nur.

Terkait berita yang dimuat Pedomanmedia, Nur menilai, harusnya dibawa ke Dewan Pers. Agar bisa diteliti di bagian mana yang menurut pelapor yang merugikan mereka.

"Dewan Pers itu kan paling paham soal produk produk berita. Di sanalah tempatnya diuji. Setelah itu Dewan Pers memutuskan apa yang paling adil bagi dua belah pihak," jelas Nur.

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid: 'Hentikan proyek pembangunan ibu kota baru'

Jika dalam berita tidak memenuhi unsur unsur jurnalistik yang benar tentu Dewan Pers akan bersikap terhadap media yang bersangkutan. Sebaliknya, jika berita itu sudah memenuhi unsur, maka kepada pelapor tetap dibuka ruang untuk memberi klarifikasi.

Halaman:

Editor: Muhlis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah