Panwaslu Rilau Ale Bulukumba akan menerima 123 Pengawas TPS Pemilu 2024, segini gajinya

- 4 Januari 2024, 05:00 WIB
Ilustrasi PTPS - Panwaslu Rilau Ale Bulukumba akan menerima 123 Pengawas TPS Pemilu 2024, segini gajinya
Ilustrasi PTPS - Panwaslu Rilau Ale Bulukumba akan menerima 123 Pengawas TPS Pemilu 2024, segini gajinya /Bawaslu RI

Jadwal rekrutmen yang terperinci memungkinkan para calon mempersiapkan diri dengan optimal, termasuk pendaftaran, penilaian berkas, hingga tahap wawancara.

Baca Juga: Paling dekat dengan milenial dan UMKM, TSY diharapkan bisa perjuangkan rakyat Bulukumba di Senayan

Berikut rincian jadwal rekrutmen PTPS di Rilau Ale:

  1. Pendaftaran dan penerimaan Berkas (G1): 02 – 06 Januari 2024
  2. Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran: 02 – 06 Januari 2024
  3. Pengumuman Perpanjangan: 07 Januari 2024
  4. Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (G2): 07 – 08 Januari 2024
  5. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 07 – 08 Januari 2024
  6. Pengumuman Lulus Administrasi: 10 Januari 2024
  7. Tanggapan /masukan masyarakat: 10 – 21 januari 2024
  8. Wawancara: 02 – 17 Januari 2024
  9. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara: 18 – 19 Januari 2024.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Rilau Ale.

Dokumen yang Diperlukan

Calon harus menyampaikan beberapa dokumen penting dalam pendaftaran, termasuk surat pendaftaran, fotokopi KTP, pas foto, fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir, daftar riwayat hidup, dan surat pernyataan bermaterai.

Gaji dan Masa Kerja

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan, honor PTPS berkisar antara Rp750 ribu hingga Rp1 juta.

Masa kerja Pengawas TPS Pemilu 2024 hanya satu bulan, dimulai dari pelantikan pada 22 Januari dan berakhir paling lambat tujuh hari setelah pemungutan suara pada 14 Februari.

Tugas dan Wewenang Pengawas TPS

Tugas PTPS meliputi pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara, serta penerimaan dan penyampaian laporan pelanggaran pemilu.

Mereka juga memiliki wewenang untuk menyampaikan keberatan atas dugaan pelanggaran, menerima salinan berita acara, dan melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Pengawas TPS dilarang memengaruhi pemilih, mengganggu kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan melakukan tindakan yang mengganggu pelaksanaan pemungutan suara.***

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah