Panwaslu Rilau Ale Bulukumba membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara

- 30 Desember 2023, 12:35 WIB
Rekrutmen PTPS oleh Panwaslu Rilau Ale Bulukumba
Rekrutmen PTPS oleh Panwaslu Rilau Ale Bulukumba /Panwaslu Rilau Ale Bulukumba

WartaBulukumba.Com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Rilau Ale tengah membuka pintu seleksi bagi para putra-putri terbaik kecamatan untuk bergabung sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilihan Umum 2024.

Dalam upaya menjaga integritas pemilu, sebanyak 123 posisi Pengawas TPS akan tersedia, menandai peran penting mereka dalam menjaga transparansi dan keadilan dalam proses demokrasi.

Persyaratan yang diusung oleh Panwaslu Kecamatan Rilau Ale menjunjung tinggi nilai integritas, dedikasi terhadap prinsip dasar negara, serta mempertimbangkan beragam kualifikasi untuk memastikan keterampilan yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemilu dan pengawasan.

Baca Juga: Daerahnya masuk 10 besar rawan politik uang se-Indonesia, Caleg DPR RI asal Bulukumba: 'Sessajaki'

Rincian Persyaratan

Pendaftar diwajibkan memenuhi sejumlah syarat, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia
  • Minimal 21 tahun saat mendaftar
  • Setia kepada nilai-nilai Pancasila dan dasar negara
  • Memiliki kepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  • Kompetensi dalam Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan
  • Pendidikan setidaknya sekolah menengah atas atau sederajat
  • Berdomisili di kecamatan setempat serta memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika
  • Menarik diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun saat mendaftar sebagai calon PTPS
  • Tidak memegang jabatan politik atau di pemerintahan saat mendaftar sebagai calon
  • Tidak memiliki catatan pidana penjara selama 5 tahun atau lebih
  • Bersedia bekerja penuh waktu dan tidak akan menduduki jabatan politik atau pemerintahan selama masa keanggotaan jika terpilih
  • Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Baca Juga: Ilhamsyah, Bulukumba-Sinjai dan gagasan 'Parlemen Santri'

Dokumen yang Diperlukan

Calon PTPS diharuskan menyampaikan sejumlah dokumen, seperti:

  • Surat pendaftaran kepada Panwaslu Kecamatan
  • Fotokopi KTP elektronik (KTP-el)
  • Dua pas foto terbaru ukuran 4×6
  • Fotokopi ijazah terakhir yang disahkan
  • Daftar riwayat hidup
  • Surat pernyataan bermaterai

Baca Juga: Mulawarman siap memperjuangkan suara kaum milenial Bulukumba

Jadwal Rekrutmen

Proses seleksi dilakukan dengan jadwal yang terperinci untuk memungkinkan para calon mempersiapkan diri secara optimal, mencakup tahapan pendaftaran, penilaian berkas, dan wawancara.

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x