Suparman menekankan, setiap warga negara Indonesia semuanya bisa melakukan pengawasan.
“Sebagai warga negara, semua bisa melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu ini, bahkan jika ditemukan dugaan pelanggaran maka siapa saja bisa melaporkan ke kami,” cetusnya.
Baca Juga: Poros 98 peringatkan upaya penyesatan demokrasi menjelang Pilpres 2024
Untuk diketahui, pada 9 Januari lalu telah terbentuk Pokja Perekrutan PKD yang terdiri dari :Ketua Pokja: Suparman, S.Pd.I, Sekertaris Pokja: Sitti Aminah, S.Sos, dan Anggota terdiri dari Al Ihwal, Nuraeni,S.Pd, Suryanto, Wahyudi.S.Pd,Lili Warnita.
Untuk pendaftaran PKD di Kecamatan Rilau Ale, calon pendaftar bisa mendatangi langsung Sekretariat Panwaslu Kecamatan Rilau Ale di Desa Bontobangun.
Calon pendaftar juga bisa mendownload berkas persyaratan melalui https://bit.ly/3CARoJk.***