MA ubah syarat usia minimal calon kepala daerah sebagai jalan untuk Kaesang?

31 Mei 2024, 13:56 WIB
Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin /Antaranews

WartaBulukumba.Com - Benarkah MA mengubah syarat usia minimal calon kepala daerah sebagai jalan mulus untuk Kaesang? Keputusan tersebut segera menciptakan gelombang polemik di tengah masyarakat, memicu perdebatan sengit tentang interpretasi hukum dan keadilan dalam proses pemilu.

Gibran Rakabuming Raka sudah mendengar putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun terhitung saat pelantikan. Saat disinggung soal wacana pencalonan adiknya, Kaesang Pangarep di Pilkada 2024, Gibran hanya meminta wartawan mengajukan pertanyaan tersebut ke pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sebab, saat ini Gibran mengaku belum mendengar rencana politik adik bungsunya.

“Keputusannya di Kaesang ya untuk maju atau tidaknya. Tanyakan saja, tanyakan ke teman-teman PSI,” kata Gibran usai menghadiri acara Rembug Pembangunan Jawa Tengah, di Solo, Kamis, dikutip dari Pikiran-Rakyat.Com.

Baca Juga: Dewan Pers tolak draf RUU Penyiaran yang diusulkan DPR

Dia menegaskan putusan MA terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 itu tidak hanya membuka peluang bagi Kaesang. Semua anak muda, kata wakil presiden terpilih itu, memiliki kesempatan yang sama selama memenuhi syarat yang ditetapkan KPU.

“Ada (kesempatan), terbuka luas (untuk) semua (anak muda),” tutur Gibran. Dalam kesempatan tersebut, Gibran enggan banyak berkomentar lantaran harus menjemput Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin di bandara.

Pada tanggal 29 Mei 2024, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan hak uji materi Partai Garuda terkait syarat usia minimal calon kepala daerah.

Dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Baca Juga: Satu kelas untuk semua: Transformasi layanan BPJS Kesehatan melalui KRIS

Perludem: 'Bertentangan dengan UU Pilkada'

Keputusan ini mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat menindaklanjuti putusan tersebut.

“Perludem menilai KPU tidak dapat menindaklanjuti putusan ini karena sifatnya yang menyebabkan perubahan frasa pasal a quo menjadi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Pilkada,” ungkapnya, dikutip dari Pikiran-Rakyat.Com pada Jumat, 31 Mei 2024.

Khoirunnisa juga menekankan bahwa langkah Partai Garuda dalam mengajukan uji materi ini menyerupai strategi yang digunakan dalam uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengkritik upaya tersebut sebagai manipulasi hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.

Baca Juga: Ancaman dampak Sesar Lembang: Pulau Jawa sangat rentan bencana geologi

Perludem secara tegas menyatakan bahwa MA gagal menafsirkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 dengan benar. Mereka menilai MA mencampuradukkan aturan syarat calon kepala daerah dengan syarat pelantikan calon kepala daerah.

Khoirunnisa menjelaskan bahwa dua terma tersebut merupakan dua situasi berbeda dengan akibat hukum yang berbeda pula.

Menurut Perludem, UU Pilkada tidak mengenal adanya persyaratan pelantikan bagi calon terpilih setelah penetapan hasil oleh KPU. Penafsiran yang keliru ini, menurut mereka, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merusak proses demokrasi yang sedang berjalan.

Presiden Jokowi: 'Tanyakan ke penggugat'

Presiden Joko Widodo meminta wartawan menanyakan soal putusan Mahkamah Agung tentang batas usia calon kepala daerah, kepada lembaga tersebut atau pihak yang menggugat.

"Itu tanyakan ke Mahkamah Agung atau tanyakan ke yang gugat," kata Joko Widodo di sela kunjungan kerja di Sumatera Selatan, Kamis, dikutip dari Antara.

Presiden juga mengaku belum membaca putusan tersebut. "Belum, belum, belum. Baru diberi tahu tadi," kata Presiden.

Terpisah Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan belum mengikuti hal tersebut. Dia juga menyampaikan bahwa hal itu merupakan ranah lembaga yudikatif.

"Kalau keputusan lembaga yudikatif, pemerintah tidak berkomentar mengenai itu," kata Pratikno di Jakarta, Kamis.***

Editor: Nurfathana S

Tags

Terkini

Terpopuler