Yakni dapat mengikuti proses PPDB menggunakan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh ketua RT atau ketua RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.
Perlu diketahui, calon siswa dapat mendaftarkan diri dalam PPDB menggunakan surat keterangan domisili dengan syarat berdomisili paling singkat 1 tahun sebelum surat keterangan domisili diterbitkan.
Baca Juga: Erick Thohir berharap Telkomsel bertransformasi menjadi perusahaan kelas dunia
Calon peserta didik bisa mendaftar ke sekolah terdekat melalui jalur penerimaan zonasi.
Selain tu, calon siswa hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi.
Pemerintah daerah masing-masing sesuai dengan kewenangannya juga memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai jenjang pendidikan.
Baca Juga: Pemuda Muhammadiyah berikan 'PR' kepada Kapolres Bulukumba yang baru
Sebelum penetapan wilayah zonasi masing-masing, pemerintah daerah harus melakukan musyawarah dan melibatkan kelompok kerja kepala sekolah yang kemudian diumumkan paling lama 1 bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.
Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten dan kota, penetapan wilayah zonasi dilakukan berdasarkan kerja sama antarpemerintah daerah.***