PPDB, simak penjelasan seluk beluk jalur zonasi

- 21 Juni 2021, 14:22 WIB
Ilustrasi PPDB Online. Sebaran Nilai ASPD SD DIY 2021 Bukan Patokan Pendaftaran PPDB SMP Bantul 2021 Jalur Zonasi
Ilustrasi PPDB Online. Sebaran Nilai ASPD SD DIY 2021 Bukan Patokan Pendaftaran PPDB SMP Bantul 2021 Jalur Zonasi /ANTARA FOTO

Yakni dapat mengikuti proses PPDB menggunakan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh ketua RT atau ketua RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.

Perlu diketahui, calon siswa dapat mendaftarkan diri dalam PPDB menggunakan surat keterangan domisili dengan syarat berdomisili paling singkat 1 tahun sebelum surat keterangan domisili diterbitkan.

Baca Juga: Erick Thohir berharap Telkomsel bertransformasi menjadi perusahaan kelas dunia

Calon peserta didik bisa mendaftar ke sekolah terdekat melalui jalur penerimaan zonasi.

Selain tu, calon siswa hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi.

Pemerintah daerah masing-masing sesuai dengan kewenangannya juga memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai jenjang pendidikan.

Baca Juga: Pemuda Muhammadiyah berikan 'PR' kepada Kapolres Bulukumba yang baru

Sebelum penetapan wilayah zonasi masing-masing, pemerintah daerah harus melakukan musyawarah dan melibatkan kelompok kerja kepala sekolah yang kemudian diumumkan paling lama 1 bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.

Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten dan kota, penetapan wilayah zonasi dilakukan berdasarkan kerja sama antarpemerintah daerah.***

 

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah