PPDB, simak penjelasan seluk beluk jalur zonasi

- 21 Juni 2021, 14:22 WIB
Ilustrasi PPDB Online. Sebaran Nilai ASPD SD DIY 2021 Bukan Patokan Pendaftaran PPDB SMP Bantul 2021 Jalur Zonasi
Ilustrasi PPDB Online. Sebaran Nilai ASPD SD DIY 2021 Bukan Patokan Pendaftaran PPDB SMP Bantul 2021 Jalur Zonasi /ANTARA FOTO

 

Dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terdapat empat jalur penerimaan yang dapat ditempuh oleh calon peserta didik untuk mendaftar, yakni jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur zonasi, serta jalur pindah tugas orangtua dan anak guru.

Baca Juga: Daftar Top Skor sementara Euro 2020, Ronaldo dan Schick berada di puncak

 

Dilansir WartaBulukumba.Com dari laman Direktorat SMP Kemendikbud Ristek pada Senin 21 Juni 2021, berikut ini seluk-beluk jalur zonasi dalam PPDB Online 2021.

Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Jalur ini juga ditujukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat punya rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan.

Besaran jumlah siswa yang diterima melalui jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Baca Juga: Manchester United menawar Jadon Sancho 75 juta pounds

Jika calon peserta didik dikarenakan keadaan tertentu, seperti bencana alam dan atau bencana sosial, sehingga tidak memiliki kartu keluarga, bisa melakukan hal ini.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah