PPDB, simak penjelasan seluk beluk jalur zonasi

- 21 Juni 2021, 14:22 WIB
Ilustrasi PPDB Online. Sebaran Nilai ASPD SD DIY 2021 Bukan Patokan Pendaftaran PPDB SMP Bantul 2021 Jalur Zonasi
Ilustrasi PPDB Online. Sebaran Nilai ASPD SD DIY 2021 Bukan Patokan Pendaftaran PPDB SMP Bantul 2021 Jalur Zonasi /ANTARA FOTO

WartaBulukumba - Gapura tahun ajaran baru telah dibuka. Wajah pendidikan diharapkan semringah meskipun ditampar pandemi.

Zonasi menjadi jalur utama dengan proporsi kuota siswa terbesar.

Bagi calon peserta didik baru (CPBD) yang ingin mendaftar, hanya diperbolehkan memilih sekolah sesuai daftar zona sekolah yang sudah ditetapkan untuk PPDB tahap pertama.

Baca Juga: Si kecil malas makan? Yuk bikin camilan siomay telur puyuh

CPDB dapat memilih tiga sekolah di dalam zonasi sekolah. Kuota yang disiapkan untuk jalur zonasi sebanyak 73 persen dari keseluruhan stok bangku sekolah yang ada.

Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka proses seleksi dilakukan dengan urutan yaitu pertama usia tertua dan usia ke termuda, kedua pilihan sekolah CPDB, dan terakhir waktu mendaftar.

Baca Juga: The Maczman Zona Bulukumba genap berusia 4 tahun

Jika selama masa pendaftaran, CPDB sudah tersingkir dari tiga pilihan sekolah, CPDB berhak mendaftar di sekolah lain.

Setelah masa pendaftaran berakhir dan CPDB dinyatakan lolos, maka CPDB wajib melaporkan diri.

 

Dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terdapat empat jalur penerimaan yang dapat ditempuh oleh calon peserta didik untuk mendaftar, yakni jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur zonasi, serta jalur pindah tugas orangtua dan anak guru.

Baca Juga: Daftar Top Skor sementara Euro 2020, Ronaldo dan Schick berada di puncak

 

Dilansir WartaBulukumba.Com dari laman Direktorat SMP Kemendikbud Ristek pada Senin 21 Juni 2021, berikut ini seluk-beluk jalur zonasi dalam PPDB Online 2021.

Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Jalur ini juga ditujukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat punya rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan.

Besaran jumlah siswa yang diterima melalui jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Baca Juga: Manchester United menawar Jadon Sancho 75 juta pounds

Jika calon peserta didik dikarenakan keadaan tertentu, seperti bencana alam dan atau bencana sosial, sehingga tidak memiliki kartu keluarga, bisa melakukan hal ini.

Yakni dapat mengikuti proses PPDB menggunakan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh ketua RT atau ketua RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.

Perlu diketahui, calon siswa dapat mendaftarkan diri dalam PPDB menggunakan surat keterangan domisili dengan syarat berdomisili paling singkat 1 tahun sebelum surat keterangan domisili diterbitkan.

Baca Juga: Erick Thohir berharap Telkomsel bertransformasi menjadi perusahaan kelas dunia

Calon peserta didik bisa mendaftar ke sekolah terdekat melalui jalur penerimaan zonasi.

Selain tu, calon siswa hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi.

Pemerintah daerah masing-masing sesuai dengan kewenangannya juga memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai jenjang pendidikan.

Baca Juga: Pemuda Muhammadiyah berikan 'PR' kepada Kapolres Bulukumba yang baru

Sebelum penetapan wilayah zonasi masing-masing, pemerintah daerah harus melakukan musyawarah dan melibatkan kelompok kerja kepala sekolah yang kemudian diumumkan paling lama 1 bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.

Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten dan kota, penetapan wilayah zonasi dilakukan berdasarkan kerja sama antarpemerintah daerah.***

 

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah