Kepala Bidang DP2KBP3A, Irmayanti Asnawi mengaku pihaknya bergegas turun tangan setelah pernikahan dini ini viral di media sosial.
Irmayanti didampingi Unit PPA Polres Bulukumba dan Pengadilan Agama langsung mendatangi rumah keluarga P.
Baca Juga: Bukan dari Sulawesi apalagi Bulukumba, ini sejarah latto latto atau katto katto
"Kami langsung ke sana untuk memastikan kebenaran video viral itu," katanya kepada awak media pada Sabtu, 24 Desember 2022.
Diketahui AL dan P menikah secara adat dan agama. Pernikahan keduanya tidak tercatat secara resmi di KUA.
Irmawanti menyayangkan pernikahan anak di bawah umur tersebut.
Dia menjelaskan bahwa pemerintah melarang masyarakat menikahkan anak di bawah umur.***