1. Passing grade kategori 1
Passing grade sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 112 Tahun 2021.
2. Passing grade kategori 2
Diberlakukan bagi peserta yang berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran.
Baca Juga: Antara Sudjiwo Tedjo, Polisi, Bripda RB dan Novia Widyasari Rahayu
3. Passing grade kategori 3
Jika passing grade kategori 2 telah diberlakukan dan formasi belum terpenuhi, maka Passing grade kategori 3 digunakan.
Berikut rincian passing grade seleksi PPPK Guru 2021:
- Seleksi kompetensi teknis