Munarman sebut JPU tidak pernah memberikan BAP saksi kepada pihaknya

- 2 Desember 2021, 09:00 WIB
Munarman sebut JPU tidak pernah memberikan BAP saksi kepada pihaknya
Munarman sebut JPU tidak pernah memberikan BAP saksi kepada pihaknya /PMJ News/Dok Net

WartaBulukumba - Sebuah fitnah besar ditimpakan kepada dirinya, begitu pernyataan Munarman.

Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman itu menegaskan bahwa kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat dirinya merupakan fitnah besar dan dirinya yakin tidak bersalah.

"Kasus saya ini adalah fitnah besar terhadap diri saya. Tidak sesuai dengan kenyataan apa yang ada dalam diri saya," kata Munarman dalam persidangan secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 1 Desember 2021.

Baca Juga: Rocky Gerung: Munarman sudah ditunggu supaya lebih heboh dari berita lainnya

Munarman pun meminta agar dirinya dan kuasa hukum diberikan berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi terkait kasusnya.

Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) tidak pernah memberikan BAP saksi kepada pihaknya.

Sementara itu, jaksa menyatakan tidak bisa memberikan BAP saksi untuk melindungi identitas saksi sesuai Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga: Pemfitnah bungkam, politisi PAN beri kesaksian perempuan dalam CCTV itu adalah istri Munarman

Munarman berpendapat hal tersebut bukan masalah dan meminta jaksa menutup identitas saksi. Menurutnya, perlindungan terhadap para saksi telah diatur lebih lanjut dalam Pasal 33, 34, dan 34A UU Nomor 5/2018.

Sebelumnya Munarman juga meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menggelar sidang offline atau tatap muka.

"Persidangan belum bisa dilanjutkan karena ada permintaan sidang secara offline. Untuk perkara ini kita tutup, dan permohonan akan kita jadikan penetapan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaktim seperti dikutip WartaBulukumba.com dari PMJNews, Rabu 1 Desember 2021.

Baca Juga: Densus 88 menangkap Munarman, reaksi Fadli Zon: Sungguh mengada-ada dan kurang kerjaan

Seperti diketahui, Munaman telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya oleh Densus 88 Polri sejak 7 Mei 2021. 

Munarman diduga terlibat dalam sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia.

Polisi menduga Munarman telah mengikuti baiat di beberapa kota, seperti Makassar, Jakarta, dan Medan. 

Baca Juga: Diseret tanpa alas kaki dan mata ditutup kain, Kuasa Hukum Munarman: Polisi melanggar HAM

Munarman ditangkap Densus di rumahnya, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa 27 April 2021.***

 

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah