WartaBulukumba - Ingat, jika Anda pengendara roda dua maupun roda empat maka harus bersiap melakukan uji emisi kendaraan.
Jika Anda masuk barisan pelanggar maka akan dijerat Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jumlah denda maksimal untuk sepeda motor yang tidak melakukan uji emisi sebesar Rp250 ribu, sementara kendaraan roda empat terkena denda maksimal Rp500 ribu.
Baca Juga: Cegah banjir, Pemprov DKI Jakarta anggarkan pembebasan lahan
Bagi pemilik kendaraan yang tak lolos uji emisi atau belum mengikuti uji emisi di wilayah DKI Jakarta akan dikenai sanksi penindakan mulai bulan ini.
Bentuk penindakan berupa teguran maupun sanksi tilang.
Dilansir dari PMJ News, Rabu 3 November 2021, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menyebut pihaknya akan terlebih dulu memberikan sosialisasi sebelum dimulai penindakan.
Baca Juga: Hadapi cuaca ekstrem, Pemprov DKI sudah siapkan 1.262 lokasi pengungsia