WartaBulukumba - Kabar gembira untuk para pemilik kendaraan mobil dan motor yang khawatir dikenai denda.
Tertuang kebijakan berupa Pemutihan pajak kendaraan pada delapan wilayah di Indonesia.
Masyarakat bisa membayar kewajiban yang tertunda tanpa harus dikenakan denda.
Baca Juga: Heboh 'penampakan' bendera HTI di KPK, begini penjelasan Ali Fikri
Masing-masing pemerintah daerah memiliki jadwal yang berbeda-beda untuk program ini.
Terdapat delapan wilayah pada bulan ini yang memberlakukan pemutihan pajak. Berikut daftarnya, dikutip dari PMJ News.
Jawa Barat
Jawa Barat sudah menggelar pemutihan pajak kendaraan, mulai hari Jumat 1 Oktober hingga 24 Desember 2021. juga dilakukan penghapusan BBNKB kedua serta diskon PKB dan BBNKB pertama.
Baca Juga: Kecelakaan beruntun di Tol Layang MBZ arah Cikampek, 3 mobil 'berpelukan'
Daerah Istimewa Yogyakarta
Warga Yogyakarta ini dapat menikmati pembebasan sanksi maupun BBNKB untuk kendaraan yang pajaknya mati, hingga 31 Desember tahun ini.
Bali
Pemprov Bali membebaskan denda dan bunga untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, mulai 8 Juni hingga 17 Desember 2021.
Bengkulu
Para pemilik sepeda motor di Bengkulu bisa membayar pajak kendaraan mereka, tanpa khawatir terkena denda.
Baca Juga: Kominfo: 'Indonesia terkoneksi, semakin digital, semakin maju'
Program pemutihan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor C.163 BPKD Tahun 2021, dan berlaku sampai 22 Desember mendatang.
Kalimantan Selatan
Para pemilik kendaraan di Kalimantan Selatan juga dapat menikmati diskon PKB sebesar 50 persen yang berlaku hingga 9 Oktober 2021.***