Penyaluran Dana Desa merujuk Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia. Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.
"Walaupun dibolehkan distribusikan Dana Desa secara langsung, cara pembagian dana tersebut dinilai menghawatirkan, karena dilakukan di lapangan terbuka tanpa pengamanan yang ketat dari pihak keamanan, mengingat Papua salah satu daerah yang rawan dengan gangguan kelompok bersenjata," tulis akun @infokomando.***