Larangan mudik, delapan kendaraan di perbatasan Bantaeng-Bulukumba diminta putar balik

- 7 Mei 2021, 23:03 WIB
Para petugas yang berada di posko penyekatan arus mudik 2021 Pelabuhan Bira.
Para petugas yang berada di posko penyekatan arus mudik 2021 Pelabuhan Bira. /WartaBulukumba/Muhlis

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bulukumba bersama Pemkab Bulukumba yakni Satgas Covid serta Personil TNI menggelar operasi KETUPAT penyekatan arus mudik 2021 untuk mencegah masyarakat yang nekat mudik.

Operasi ini berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang telah diturunkan ke pemerintah daerah di berbagai wilayah tanah air dan diberlakukan mulai tanggal 6 hingga 17 Mei.

Baca Juga: Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf: PAUD adalah investasi masa depan

IPTU Andhika Trisna Wijaya, S.IK menuturkan Pos Pam Pos Yan senantiasa siap di perbatasan Bantaeng-Sinjai dan Pelabuhan Bira-Bulukumba-Selayar.

IPTU Andhika juga menjelaskan bahwa para petugas yang berada di posko penyekatan Pelabuhan Bira akan selalu melakukan pengecekan serta pemeriksaan setiap orang dan kendaraan tujuan selayar.

“Kita lakukan pengecekan dan pemeriksaan untuk memastikan tidak ada penumpang gelap yang melakukan penyeberangan,” jelasnya.

Baca Juga: Dengan 'Ikatan Cinta' Audience Share RCTI 'libas' enam stasiun televisi lain

 

Sebagaimana bergulir dalam pemberitaan sebelumnya, aturan larangan mudik mengharuskan untuk menunjukkan surat keterangan pemeriksaan rapid test antigen yang berlaku 1×24 jam, dan dokumen perjalanan lainnya.

Seperti surat keterangan dari desa bagi masyarakat dengan kriteria ibu hamil, izin jenguk orang sakit atau kunjungan kedukaan.

Halaman:

Editor: Muhlis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x