Larangan mudik, delapan kendaraan di perbatasan Bantaeng-Bulukumba diminta putar balik

- 7 Mei 2021, 23:03 WIB
Para petugas yang berada di posko penyekatan arus mudik 2021 Pelabuhan Bira.
Para petugas yang berada di posko penyekatan arus mudik 2021 Pelabuhan Bira. /WartaBulukumba/Muhlis

WartaBulukumba – Melintasi perbatasan tidak akan cukup hanya dengan kekuatan rindu terhadap kampung halaman. Harus lengkap dengan dokumen sesuai aturan larangan mudik.

Tanpa dokumen yang memenuhi syarat dalam aturan larangan mudik, beberapa kendaraan terpaksa harus diarahkan memutar balik.

Hal itu terjadi di Pos Pam perbatasan Bantaeng-Bulukumba tepatnya di Kelurahan Mariorennu Kecamatan Gantarang pada Kamis, 7 Mei 2021.

Beberapa kendaraan terpaksa diarahkan untuk putar balik disebabkan tidak memiliki dokumen untuk diizinkan melintas.

Baca Juga: Meghan Markle luncurkan buku 'The Bench', ini reaksi pakar kerajaan Inggris

Kasatlantas Polres Bulukumba, IPTU Andhika Trisna Wijaya, S.IK membenarkan informasi tersebut.

“Ada dua unit mobil penumpang dan enam sepeda motor yang diminta putar balik karena tidak memiliki dokumen,” jelasnya, Jumat 7 Mei 2021.

Pos Pengamanan (Pos Pam) dan Pos Pelayanan (Pos Yan) ditempatkan di berbagai titik dalam operasi penyekatan arus mudik 2021 di perbatasan Bulukumba-Bantaeng.

Baca Juga: Rumah kedua Labungko-Bungko membuka pintu bagi siapapun untuk gotong royong mengajar

Halaman:

Editor: Muhlis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x