Surat terbuka calon jemaah haji Bulukumba persoalkan infaq dipatok Rp 1 juta, begini penjelasan Ketua Baznas

20 Mei 2022, 21:22 WIB
Ilustrasi jemaah haji di Kota Suci Mekah /Portal Bandung Timur/heriyanto/

WartaBulukumba - Ruang publik di Bulukumba sedang 'gaduh' dalam pekan ini membincang sepucuk surat terbuka.

Seorang calon jemaah haji Kabupaten Bulukumba bernama Drs. Ahmad Saleh menulis surat terbuka yang ditujukan kepada pihak Baznas Bulukumba.

Inti surat terbuka tersebut menyoal infaq senilai Rp1 juta yang dibebankan kepada calon jemaah haji, terkhusus di Bulukumba. 

Baca Juga: Fungsi sosial kedaruratan Baznas Bulukumba dipertanyakan

Salah satu poin penting dalam surat terbuka itu mempertanyakan hukum infaq menurut Islam?

Dia menegaskan bahwa dalam hukum Islam infaq tidak wajib namun ada infaq dipatok Rp1 juta per orang.

Drs. Ahmad Saleh juga mempertanyakan soal Perda yang dijadikan acuan untuk melakukan pungutan.

Baca Juga: Makin banyak uang, Layanan Aktif Baznas Bulukumba dinilai malah makin tidak aktif

Dia juga mempersoalkan Baznas tidak melakukan sosialisasi sebelumnya kepada calon jamaah calon haji.

Dalam surat terbuka itu, calon jemaah haji ini juga membentangkan beberapa saran kepada pimpinan Baznas.

Drs. Ahmad Saleh menguraikan bahwa Baznas Bulukumba dibentuk berdasarkan regulasi yang sudah sangat jelas. Seharusnya dalam melaksanakan tugas Baznas  mengacu pada aturan, mekanisme dan tata kerja yang jelas pula.
 
 
Dia juga menekankan bahwa Baznas Bulukumba seharusnya menjadi lembaga yang seharusnya hadir membantu dan meringankan beban ummat, bukan justru menambah beban umat.
 
Saran lainnya yang paling 'cadas' adalah meminta kepada semua pihak agar tidak menjadikan calon jemaah calon haji sebagai obyek pungli.

Menanggapi surat terbuka tersebut, Ketua Baznas Bulukumba Kamaruddin Hambali yang dikonfirmasi WartaBulukumba.com menyatakan bahwa kebijakan infak jemaah haji sebenarnya sudah berlangsung puluhan tahun.

"Sudah berlangsung puluhan tahun, sejak era Bapak Bupati Andi Patabai Pabokori kalau tidak salah," jelasnya kepada WartaBulukumba.com pada Jumat malam, 21 Mei 2022.

Kamaruddin Hambali menuturkan, infaq jemaah haji juga berlaku di setiap kabupaten dan kota di Sulsel dan beberapa provinsi lain.

"Dulu dikelola oleh BAZ di bawah Kemenag," terangnya.

Kamaruddin Hambali menambahkan bahwa saat ini infak jemaah haji dikelola oleh Baznas.

"Yang berbeda adalah besarannya. Di zaman Bapak Andi Patabai Pabokori sekitar 300 ribu per jamaah. Tahun 2018 lalu Baznas menerapkan 500 ribu per jamaah. Tahun 2019 naik menjadi satu juta per jamaah," jelasnya.

Kamaruddin Hambali menerangkan alasan besarannya dinaikkan yakni berdasarkan hasil Rakorda Baznas.

"Besarannya dinaikkan mengingat Bulukumba selalu diprotes oleh daerah lain, karena Bulukumba selalu yang terendah infak hajinya dibanding kabupayen dan kota lain," tandas Ketua Baznas Bulukumba.

Isi Surat Terbuka Calon Jemaah Haji Bulukumba

Berikut isi surat terbuka yang ditulis calon jemaah haji Bulukumba bernama Drs. Ahmad Saleh yang ramai beredar di berbagai platform media sosial.

Surat Terbuka untuk Pimpinan Baznas Bulukumba.

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Saya atas nama Drs. Ahmad Saleh Jamaah Calon Haji Pemberangkatan Tahun 1443 H/2022 M. No.Porsi: 2300122034, Alamat: Jl. Abdul Azis no. 2 Bulukumba. Ingin menanggapi Blangko Bukti Setoran Infaq Jamaah calon Haji (maaf karena tidak surat penyampaian). Dalam Blangko tersebut tertera angka Rp. 1.000.000. Artinya setiap jamaah calon haji harus bayar infaq Rp. 1.000.000. Pertanyaan kami adalah sebagai berikut:

1. Apa hukumnya infaq itu menurut pandangan Islam ?
2. Kalau infaq itu tidak wajib kenapa dipatok Rp. 1.000.000 perorang ?
3. Apakah ada Perda yang dijadikan dasar untuk melakukan pungutan.
4. Kenapa tidak ada sosialisasi terlebih dahulu kepada jamaah calon haji sebagai obyek pungutan ?

Saran:

1. BAZNAS Bulukumba dibentuk berdasarkan regulasi yang sangat jelas, seharusnya dalam melaksanakan tugas juga harus mengacu pada aturan, mekanisme dan tata kerja yang jelas pula.

2. BAZNAS Bulukumba sebagai lembaga yang tampil mewakili negara seharusnya hadir membantu dan meringankan beban ummat, bukan justru menambah beban ummat.

3. Kepada semua pihak, dimohon supaya Jamaah Calon Haji tidak dijadikan obyek pungutan illegal. 

Terima kasih, semoga mendapat tanggapan positif dari semua pihak yang terkait.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.***

Editor: Nurfathana S

Tags

Terkini

Terpopuler