Sidang Itsbath Nikah di Luar Gedung oleh Pengadilan Agama Bulukumba, Desa Lonrong jadi yang pertama

26 Februari 2021, 15:33 WIB
Itsbath Nikah di luar gedung di Desa Lonrong, Bulukumba.* /WartaBulukumba/Tim Warta Bulukumba

WartaBulukumba - Untuk pertama kalinya Pengadilan Agama Bulukumba menggelar sidang Itsbat Nikah di luar gedung.

Desa Lonrong Kecamatan Ujung Loe menjadi kunjungan Pertama Pengadilan Agama Bulukumba di Tahun 2021 dalam program Sidang di Luar Gedung pada Jumat 26 Februari 2021.

Terdapat 24 pasangan yang mengikuti sidang Itsbat Nikah dari 3 dusun di desa tersebut.

Baca Juga: Roma melaju, Olympiakos singkirkan PSV

Wakil Ketua PA Bulukumba Dr. Wildana Arsyad, S. Hi.,M.Hi l, mengatakan, sidang di luar gedung merupakan program dari Mahkaman Agung yang merela realisasikan dan juga memang terdapat anggaran yang diprogramkan setiap tahunnya.

Ia menguraikan, program sidang di luar gedung ini bertujuan memudahkan masyarakat desa dalam mengurus Itsbat Nikah. Di sisi lain masyarakat juga bisa meminimalisir pengeluaran pribadi ketika ingin mengurus tanpa harus datang ke Kantor Pengadilan Agama Bulukumba.

"Bentuk sidang di luar gedung ini juga bertujuan untuk lebih transparan dan lebih dekat terhadap masyarakat di pedesaan. Sehingga apapun bantuan yang dibutuhkan masyarakat , Pengadilan Agama siap akan hal tersebut," kata Wildana.

Baca Juga: Cedera paha, Pogba harus melewatkan lima laga

Wildana mengatakan bahwa Pengadilan Agama Bulukumba di tahun 2021 rencananya akan mengunjungi 10 Desa yang ada di Kabupaten Bulukumba.

Meskipun demikian, lanjut Wildana, pihaknya belum menentukan desa mana yang akan masuk dalam list kunjungan kegiatannya.

Panitera PA Bulukumba, Husain. SH.,MH mengungkapkan, pihaknya bertugas melayani masyarakat yang ingin berperkara. Termasuk pada agenda Isbat Nikah.

Baca Juga: Lakukan pelecehan seksual, mantan pelatih senam olimpiade AS bunuh diri

"Kami berharap, semoga dengan kegiatan isbat nikah ini, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang terbaik dari PA, mereka bisa mendapatkan penetapan pengesahan nikah yang selama ini belum terdaftar dan apakah ragu dengan pernikahannya sah atau tidak secara hukum selama berpuluh-puluh tahun walaupun menurut agama sudah diakui," urainya.

"Negara mengakomodir seluruh warga negara Indonesia agar pernikahannya diakui oleh negara melalui penetapan pengadilan agama kemudian hasilnya dibawa ke KUA setempat untuk mendapatkan surat nikah," ungkap Husain, Panitera PA Bulukumba.

Terkait anggaran, pihak Sekretaris PA Bulukumba Nasaruddin, S.Ag juga menyampaikan bahwa pada kegiatan yang akan dilakukan tahun 2021, setiap satu kegiatan memiliki anggaran 2,3 juta serta tidak memiliki batasan perkara yang akan diselesaikan.

Baca Juga: Mosi Parlemen Belanda: Genosida terhadap Muslim Uighur adalah Fakta!

Pengadilan Agama Bulukumba berharap masyarakat tidak terkendala lagi dengan urusan tertentu yang membutuhkan surat nikah.

Kepala Desa Lonrong yang juga sekaligus fasilitator Sidang Luar Gedung ini mengungkapkan bahwa landasan mengajukan permohonan kepada PA Bulukumba, karena ia sering menghadapi warganya yang kesulitan dalam mengurus berkas untuk urusan-urusan tertentu.

Salah satu contohnya jika ingin umroh yang diketahui memang membutuhkan surat nikah.

Baca Juga: Andi Utta-Edy Manaf dilantik di Rujab Gubernur Sulsel

Ia juga merasa berterima kasih kepada PA Bulukumba atas kegiatan yang dilakukan di desa yang dipimpinnya.

"Saya berterima kasih banyak karena tentunya masyarakat kami bisa mengikuti sidang isbat nikah tanpa harus mengeluarkan banyak biaya dan ini memudahkan masyarakat desa Lonrong," imbuhnya.***

Editor: Alfian Nawawi

Tags

Terkini

Terpopuler