Putri Gus Dur keberatan Abu Janda ngaku-ngaku NU

- 1 Februari 2021, 00:26 WIB
Alissa Wahid, putri mendiang almarhum Gusdur.
Alissa Wahid, putri mendiang almarhum Gusdur. /Instagram.com/@alissa_wahid

WartaBulukumba - Putri Gus Dur yang juga Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid keberatan jika Abu Janda dianggap sebagai representasi NU.

Permadi Arya alias Abu Janda yang menyebut kata evolusi kepada Natalius Pigai dinilai telah menyalahi semua prinsip-prinsip di Nahdlatul Ulama (NU), yakni Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) An-Nahdliyah, yakni tasamuh (toleran), tawazun (berimbang), tawassuth (moderat), i’tidal (tegak lurus), dan amar ma’ruf nahi munkar.

Terseret kasus rasisme, Abu Janda pun dilaporkan dan berbagai kalangan mendukung aksi pelaporan tersebut. Bahkan sempat merajai trending topic di jagat twitter dengan tagar #TangkapAbuJanda dan #TangkapPermadiArya. Pelapor menilai cuitan itu menyinggung dan telah menyebarkan ujaran kebencian berbau SARA.

Baca Juga: Ternyata Abu Janda bukan pengurus Ansor

Alissamenyebut ungkapan Permadi Arya atau dikenal Abu Janda terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, merupakan rasis.

“Itu rasis banget ya. Berlebihan dan nggak tawassuth (moderat) itu. Ketika berkomentar seperti itu, dia sudah menyalahi semua prinsip NU. Tawassuth, tawazun, tasamuh tidak ada, dan i’tidalnya tidak ada. Memang ngaco orang itu,” kata Alissa, melansir NU Online, Ahad 31 Januari 2021.

Itu karena menurutnya selama ini perilaku yang ditunjukkan Permadi Arya tidak sesuai dengan ajaran NU. Menurut Alissa, hal tersebut untuk menjadi Nahdliyin adalah dengan menerapkan prinsip NU.

Baca Juga: Polisi akan layangkan panggilan kepada Abu Janda

Terkait kasus SARA, Abu Janda bisa dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 dan/atau Pasal 45A ayat 2 dan/atau Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian, atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.***

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x