Dituntut 12 tahun penjara SYL singgung nama Presiden Jokowi

- 30 Juni 2024, 15:54 WIB
SYL (berkaca mata) mengaku memberi Rp1,3 miliar untuk eks Ketua KPK, Firli Bahuri di pengadilan Tipikor.
SYL (berkaca mata) mengaku memberi Rp1,3 miliar untuk eks Ketua KPK, Firli Bahuri di pengadilan Tipikor. /antaranews.com/antara

WartaBulukumba.Com - Di tengah suara sidang yang sesak, Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian Indonesia, menghadapi gelombang tuntutan yang menimpa dirinya.

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020–2023.

Mengutip BBC Indonesia, Jaksa KPK meyakini SYL menerima Rp 44,2 miliar dan US$30 ribu (setara Rp490 juta) dari pegawai kementerian selama menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Baca Juga: Film 'Vina: Sebelum 7 Hari' telah memunculkan fenomena 'no viral no justice'

Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Hal yang memberatkan SYL adalah tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberi keterangan, mencederai kepercayaan masyarakat dan korupsinya dengan motif tamak.

Hal meringankan SYL sudah berusia lanjut 69 tahun. Uang itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi dan keluarga, seperti apa rinciannya?

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Meyer Simanjuntak pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, dikutip dari Antara pada Jumat.

Baca Juga: Lagi-lagi kasus pencabulan anak di bawah umur di Bulukumba! Terduga pelaku adalah paman sendiri

Selain itu, SYL juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini.

Halaman:

Editor: Nurfathana S

Sumber: Pikiran Rakyat Antara BBC Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah