Dugaan pungli berkedok sumbangan di SMUN 23 Makassar, Aktivis 98 desak Diknas Sulsel turun tangan

- 24 Juli 2023, 13:33 WIB
Ilustrasi pungutan liar - Dugaan pungli berkedok sumbangan di SMUN 23 Makassar, Aktivis 98 desak Diknas Sulsel turun tangan
Ilustrasi pungutan liar - Dugaan pungli berkedok sumbangan di SMUN 23 Makassar, Aktivis 98 desak Diknas Sulsel turun tangan /Pixabay/Shutter

Baca Juga: Dugaan pungli di Rutan KPK, Direktur PILHI: 'Harus diusut tuntas!'

Kontrol yang Kurang

Dia mengurai, kurangnya kontrol atau pengawasan membuat celah bagi siapa saja, termasuk pejabat negara, dinas pemerintah dan swasta, terutama dalam mengelola anggaran, dan alokasi anggaran, meskipun banyak lembaga negara yang bertugas untuk mengawasi penyelewengan keuangan negara, termasuk Kejaksaan, KPK, Kepolisian, BPK, dan inspektorat, akan tetapi berbagai penyelewengan masih marak terjadi.

"Nah, terkait dugaan penggalangan dana kepada orang tua di SMUN 23 Makassar, harapan semua orang tua siswa agar tidak memberatkan, dan tidak melanggar aturan. Jadi, kembali pada dasar atau payung hukum yang mendasari penggalangan sumbangan, jika itu sumbangan,, dan pungutan jika itu pungutan. "Semua ada aturannya, dan jangan pungutan dikatakan sumbangan atau sebaliknya," ujar jebolan fakultas hukum angkatan 92 Universitas Hasanuddin ini.

Lebih lanjut, ia menggarisbawahi, merujuk pada Pasal 1 ayat (5) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Sebaliknya, pungutan, sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah menjelaskan bahwa pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Baca Juga: Kades Borong Herlang Bulukumba diduga palsukan tanda tangan BPD

"Jelas perbedaan sumbangan dan pungutan, dalam dugaan kasus di SMUN 23 Makassar, analisa saya adalah pungutan berbalut sumbangan, karena ada nominal, dan bersifat mengikat, dan memiliki jangka waktu," tegasnya.

Sumbangan

Terkait dana sumbangan Rp 1.2-1.3 juta sebagai uang pembangunan dalam hal pengadaan bangku dan sekat ruang anak didik, Abdul Azis menegaskan bahwa itu keliru, tidak boleh dipungut biaya apa pun terkait pembangunan sekolah, apalagi ini sekolah negeri.

"Jelas aturannya, dalam ketentuan pasal 9 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 “Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan” imbuhnya.

Baca Juga: Patmor ciptakan rasa aman di Kota Bulukumba, warga Rilau Ale keluhkan bising berlebihan knalpot modifikasi

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah