Dugaan pungli berkedok sumbangan di SMUN 23 Makassar, Aktivis 98 desak Diknas Sulsel turun tangan

- 24 Juli 2023, 13:33 WIB
Ilustrasi pungutan liar - Dugaan pungli berkedok sumbangan di SMUN 23 Makassar, Aktivis 98 desak Diknas Sulsel turun tangan
Ilustrasi pungutan liar - Dugaan pungli berkedok sumbangan di SMUN 23 Makassar, Aktivis 98 desak Diknas Sulsel turun tangan /Pixabay/Shutter

Selain itu Komite Sekolah juga dilarang melakukan pungutan kepada wali murid, pasal 12 Permendikbud 75 Tahun 2016 menyatakan “Bahwa Komite sekolah, baik secara perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya“.

"Jadi, tidak boleh ada pungutan, dan jika itu terjadi maka bisa dibawah ke ranah hukum, kendati ada kesepakatan komite sekolah dengan para orang tua/wali murid soal itu, namun kesepakatan itu batal demi hukum," tegasnya.

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa para penyelenggara pendidikan telah memahami juga bahwa dengan adanya kata “kesepakatan” itu memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan untuk melakukan pungutan kepada wali murid/orangtua siswa. Memang betul jika mengacu KUH Perdata pasal 1320, kesepakatan merupakan awal mula lahirnya suatu perjanjian.

"Tetapi, jangan lupa bahwa lahirnya perjanjian tersebut berbeda dengan syarat sah perjanjian. Artinya belum tentu perjanjian tersebut sah walaupun para pihak telah melakukan perjanjian dalam bentuk kesepakatan. Dalam pasal 1320 KUH perdata diatur tegas dan jelas bahwa syarat sah perjanjian : 1. Kesepakatan, 2. Para pihak-pihak pembuat perjanjian, 3. Objek tertentu dan 4. kuasa atau sebab yang halal," urainya.

Syarat perjanjian kesepakatan dan para pihak membuat perjanjian merupakan syarat subjektif karena menyangkut para pihak yang membuat perjanjian.

"Sedangkan, untuk objek tertentu dan sebab/kausa yang halal merupakan syarat objektif perjanjian, karena menyangkut objek perjanjian. Pada prinsipnya, apabila syarat subjektif tidak terpenuhi maka akibat hukumnya adalah perjanjian tersebut dapat dibatalkan, sedangkan apabila syarat objektif tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut secara hukum batal demi hukum (Neitigbaar/Null and void)," ulasnya.

Ia berharap pemerintah segera memfasilitasi melalui penganggaran dana BOS atau bantuan lain sesuai mekanisme dan aturan main, sehingga bukan orang tua wali murid yang dibebankan tiap tahun memasuki ajaran baru.

Ia juga membuka diri untuk menerima pengaduan, dan bersedia melakukan pendampingan terhadap orang tua/wali murid yang dirugikan atas dugaan kasus pemungutan dana kepada orang tua/wali siswa, dan dalam waktu dekat ia berencana menggelar diskusi publik terkait sengkarutnya dunia pendidikan di Sulsel, khususnya kota Makassar dengan melibatkan dinas-dinas terkait (stakeholder, red).

Kendati demikian, pihak sekolah melalui berbagai kesempatan membantah tudingan pungli, dan penggalangan dana kepada wali murid merupakan sumbangan.****

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah