532 tersangka kasus perdagangan manusia dibekuk Polri

- 21 Juni 2023, 12:07 WIB
Ilustrasi perdagangan manusia - 532 tersangka kasus perdagangan manusia dibekuk Polri
Ilustrasi perdagangan manusia - 532 tersangka kasus perdagangan manusia dibekuk Polri /pixabay/

"Selain itu, terdapat 116 kasus yang menggunakan modus Pekerja Seks Komersial (PSK), 6 kasus dijadikan Anak Buah Kapal (ABK), dan 25 kasus eksploitasi terhadap anak," tambahnya.

Lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan bahwa dari ratusan kasus yang telah terungkap, saat ini 83 kasus sedang dalam tahap penyelidikan, 347 kasus dalam tahap penyidikan, dan satu kasus sudah masuk dalam berkas lengkap atau tahap P21.

Dalam kesempatan ini, Ramadhan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi, baik di dalam maupun di luar negeri. Ia meminta masyarakat untuk memastikan keabsahan perusahaan perekrut tenaga kerja. Hal ini penting dilakukan agar masyarakat bisa mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan hukum yang seharusnya.

Baca Juga: Dugaan pemalsuan tanda tangan anggota BPD, seorang Kades di Bulukumba dipolisikan

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan pentingnya memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam acara ASEAN Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) Leaders di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada hari Selasa, 20 Juni 2023.

Mantan Kabareskrim Polri ini menyatakan bahwa pembahasan mengenai TPPO menjadi salah satu fokus utama dalam pertemuan SOMTC. Ia menjelaskan bahwa upaya pemberantasan TPPO ini sejalan dengan kesepakatan yang diambil oleh Presiden Jokowi bersama beberapa pemimpin negara lainnya dalam upaya memberantas segala bentuk TPPO.

Kapolri berharap bahwa pembahasan mengenai TPPO dalam pertemuan ini akan menghasilkan langkah-langkah yang mampu melindungi para Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri di masa yang akan datang.***

Halaman:

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah