Patmor ciptakan rasa aman di Kota Bulukumba, warga Rilau Ale keluhkan bising berlebihan knalpot modifikasi

- 18 Mei 2023, 14:11 WIB
Polisi Patmor lakukan patroli di Kota Bulukumba.
Polisi Patmor lakukan patroli di Kota Bulukumba. /WartaBulukumba.com

Suara ini dengan cepat menyebar di sepanjang jalan, mengacaukan ketenangan yang biasanya terdapat di daerah yang dilaluinya. Warga sekitar yang mencoba menikmati waktu bersantai atau bahkan bekerja di dekat jalan, terbentur dengan suara yang bikin tak nyaman.

Tidak hanya motor, mobil dengan knalpot modifikasi juga ikut berkontribusi dalam kegaduhan tersebut. Suara brong-brong yang tidak terduga melintas di sekitar mereka, menimbulkan perasaan tidak nyaman dan stres bagi warga sekitar.

Terutama pada malam hari, ketika suara kendaraan yang lantang menjadi semakin mencolok, masyarakat sekitar mengalami kesulitan untuk tidur atau beristirahat dengan tenang.  

Baca Juga: PT Purnama dilaporkan ke Polres Bulukumba terkait dugaan pelanggaran UU Pertambangan

Peraturan mengenai penggunaan knalpot modifikasi pada kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 285.

Pasal ini menjelaskan bahwa setiap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat ditindak.

Persyaratan teknis dan laik jalan meliputi beberapa komponen kendaraan seperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.

Baca Juga: IRT di Bulukumba ini bisa terancam hukuman penjara seumur hidup

Jika seorang pengendara sepeda motor melanggar persyaratan tersebut, sesuai dengan Pasal 285, pengendara dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana kurungan dengan maksimal 1 bulan atau denda dengan jumlah maksimal Rp250.000,00.

Sementara itu, untuk pengendara kendaraan bermotor beroda empat atau lebih, aturan yang sama juga berlaku

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x