Setelah penetapan status tersangka, ketiga orang tersebut langsung digiring ke Lapas Kelas IIa Bulukumba untuk dilakukan penahanan.
"Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Pasal 3 Jo Pasal 18 dan seterusnya," terang Kepala Kejari Bulukumba melalui keterangan resminya pada Senin, 15 Mei 2023.
Cahyadi Sabri juga menegaskan bahwa ketiga tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun.
Baca Juga: Polisi sebut peristiwa pembunuhan yang menggegerkan Bulukumba memiliki unsur perencanaan
"Jadi terjadinya tindak pidana korupsi ini perannya semua (tersangka) pelaksanaan lapangan dan laporan pertanggungjawaban," ujar Cahyadi Sabri.
Kasus ini menunjukkan dampak serius dari penyalahgunaan dana publik dan menjadi perhatian serius dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.***