Pemda Bulukumba: 'Kalau tuduhan ini benar tentu mencoreng dunia pendidikan kita'

- 3 Februari 2023, 20:26 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak.
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak. /Pexels/Anete Lusina/

WartaBulukumba - Jagat pendidikan di Indonesia terkhusus di Kabupaten Bulukumba Sulsel kembali tersentak.

Lagi-lagi kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi SD yang terduga pelakunya adalah oknum kepala sekolahnya sendiri.

Dugaan perbuatan asusila tersebut dilakukan oleh seorang oknum kepala sekolah SD di Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba.

Baca Juga: Tindakan asusila terhadap anak di bawah umur, oknum kepsek di Bulukumba diberhentikan sementara

Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengambil tindakan pemberhentian sementara kepada oknum kepala sekolah tersebut.

Tindakan itu dilakukan selama proses pemeriksaan sampai terbitnya keputusan hukum.

"Ya kepala sekolah tersebut diberhentikan untuk sementara per hari ini berdasarkan surat pemberhentian sementara dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang ditandangani pak Kadis," jelas Kabid Humas Pemda Bulukumba Andi Ayatullah Ahmad pada Jumat, 3 Februari 2023.

Baca Juga: Garong pengadaan TIK Dikpora Bulukumba ini masih sempat nikmati profesi ASN dengan pindah tugas ke Jakarta

Pihak keluarga korban dugaan asusila telah melaporkan oknum kepala sekolah SD Negeri 128 Turungan Beru Kecamatan Herlang di Polres Bulukumba pada tanggal 26 Januari 2023.

Polres Bulukumba juga saat ini tengah melakukan proses pemeriksaan terkait dugaan kasus asusila terhadap siswi kelas 6 di sekolah dasar tersebut.

"Kalau tuduhan ini benar, tentu ini mencoreng dunia pendidikan kita. Makanya kita berharap pihak kepolisian memberikan perhatian dalam kasus ini," pintanya.

Baca Juga: Bandar narkoba jaringan internasional ini sudah dua kali pasok sabu dari Malaysia ke Bulukumba

"Langkah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pemberhentian sementara sudah tepat agar oknum kepala sekolah inisial BN tersebut bisa fokus menjalani proses hukum sebagai terlapor," tandas Andi Ayatullah Ahmad.***

Editor: Sri Ulfanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x