Aspek psikologis Bharada E tidak dapat meringankan hukuman

- 30 Januari 2023, 19:09 WIB
Bharada E saat menjalani persidangan.
Bharada E saat menjalani persidangan. /Tangkapan layar YouTube POLRI TV RADIO/

WartaBulukumba - Terurai replik atas pledoi terdakwa Bharada E dalam persidangan hari ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E telah keliru.

Kekeliruan itu terdapat dalam penafsiran penasihat hukum terhadap  perbuatan kliennya jika menimbang aspek psikologis dapat menghapus tanggung jawab dari perbuatan yang telah dilakukan.

Baca Juga: Garong pengadaan TIK Dikpora Bulukumba ini masih sempat nikmati profesi ASN dengan pindah tugas ke Jakarta

JPU  membentangkan pembacaan replik untuk menanggapi nota pembelaan ata pledoi pihak terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 30 Januari 2023.

“Penasihat hukum Richard Eliezer keliru dalam menafsirkan perbuatan terdakwa Richard Eliezer dapat menjadi hapus dengan alasan pertimbangan aspek kesalahan psikologis,” jelas jaksa,  dikutip dari PMJ News pada Senin.

“Apakah terdakwa Richard Eliezer dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena aspek psikologis? Jawabannya tentu tidak,” imbuhnya.

Baca Juga: Bandar narkoba jaringan internasional ini sudah dua kali pasok sabu dari Malaysia ke Bulukumba

Dalam uraian jaksa, Bharada E terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J bukan karena terpengaruh ketakutan atau tekanan dari Ferdy Sambo, melainkan bersikap sebagai seseorang hanya memperlihatkan sebagai sosok loyalisnya terhadap atasannya.

“Karena Richard Eliezer dalam hal ini bukan yang terpengaruh karena ketakutan atau karena di bawah kuasa penguasa dalam hal ini Ferdy Sambo, melainkan Richard Eliezer dalam hal ini hanya memperlihatkan loyalitasnya sebagai orang yang ikut dalam saksi Ferdy Sambo,” ungkap jaksa.

Hal itu menurut jaksa, mengakibatkan perbuatan dari Bharada E tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga: 5 tahun DPO, dua tersangka garong pengadaan TIK Dikpora Bulukumba dicokok polisi

Bharada E dinilai tidak bisa melawan perintah dari atasan untuk bertindak melawan hukum.

“Dan apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan,” tegas jaksa.***

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x