5 tahun DPO, dua tersangka garong pengadaan TIK Dikpora Bulukumba dicokok polisi

- 28 Januari 2023, 14:12 WIB
5 tahun DPO, dua tersangka garong pengadaan TIK Dikpora Bulukumba dicokok polisi
5 tahun DPO, dua tersangka garong pengadaan TIK Dikpora Bulukumba dicokok polisi /WartaBulukumba.com

Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan ditahan di rutan Polres Bulukumba untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Parah! Saat ujian seorang murid SD di Bulukumba diduga jadi korban pelecehan oleh gurunya

Dari hasil audit dari BPKP Sulsel, diperoleh data kerugian yang ditimbulkan yakni sebesar Rp753.275.304 dari nilai kontrak awal sebesar Rp2.142.711.000 yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Bulukumba tahun 2012.

Dari kasus ini, keduanya disangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 UU RI No.31 tahun 1999 Jo UU RI No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHpidana.

Dengan ancaman hukuman pasal 2 dipidana penjara seumur hidup atau pidana 4 tahun hingga 20 tahun penjara. Sedangkan pasal 3 dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 1 tahun hingga 20 tahun.

Baca Juga: Data Komnas Perempuan menunjukkan pelecehan anak meningkat setiap tahun, kasus terbaru dari Bulukumba

Kapolres Bulukumba mengatakan proses pengungkapan baru tahun ini dilakukan,

Ia menjelaskan bahwa dari tahun 2013 penyidik telah melakukan penyelidikan dan di tahun 2017 telah meningkatkan ke tahap sidik, dengan proses yang cukup panjang dengan melakukan pemeriksaan 114 saksi dan 4 orang saksi ahli.

"Pada waktu itu kita telah meningkatkan ke proses sidik, dan berkas sudah lengkap dan bukti juga sudah cukup, ternyata yang bersangkutan melarikan diri dan kita tetapkan sebagai DPO. Alhamdulillah berkat informasi yang kita terima akhirnya keduanya saat ini kita telah amankan," tutup Kapolres Bulukumba.***

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x