5 tahun DPO, dua tersangka garong pengadaan TIK Dikpora Bulukumba dicokok polisi

- 28 Januari 2023, 14:12 WIB
5 tahun DPO, dua tersangka garong pengadaan TIK Dikpora Bulukumba dicokok polisi
5 tahun DPO, dua tersangka garong pengadaan TIK Dikpora Bulukumba dicokok polisi /WartaBulukumba.com

WartaBulukumba - Dua orang tersangka tindakpidana korupsi ini telah'menikmati' pelariannya selama 5 tahun hingga akhirnya dibekuk Polres Bulukumba.

Satu orang tersangka garong dalam kasus pengadaan TIK di Dinas Pendidikan Bulukumba tahun 2012 silam dicocok dari rumah kediamannya di Kecamatan Bonto Bahari. Satu tersangka lainnya dijemput polisi di Jakarta Timur.

Kasus tindak pidana korupsi  pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkup Dinas Pendidikan Bulukumba menggegerkan masyarakat Bulukumba pada tahun 202 silam.

Baca Juga: Kasus narkoba terbesar sepanjang sejarah di Bulukumba dibongkar polisi, ini jalur peredarannya

Kapolres Bulukumba AKBP Ardyansyah S.IK.,M.Si melalui konferensi pers pada Jumat kemarin mengungkapkan, pada tahun 2013 dan 2014, Penyidik Tipidkor Reskrim Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus ini.

Polisi menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tekhnologi informatika (TIK) pendidikan dan pembelajaran interaktif SD/SDLB tahun 2012 pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bulukumba.

Didampingi Kabag Ops KOMPOL Muh.Tawil S.Sos, Kasat Reskrim AKP Abustam SH,.MH, Kasi Humas IPTU H.Marala dan IPTU Andi Umar KBO Satreskrim Polres Bulukumba, Kapolres menjelaskan kronologi pengungkapan tersebut.

Baca Juga: Penegakan hukum di Bulukumba, Kapolres: 'Tidak ada damai..'

"Kejadian ini terjadi pada tahun 2012 dan jumlah tersangka ada dua, Yakni saudara HA dan MA," ungkap Kapolres Bulukumba.

Dari hasil penyelidikan itu, telah ditetapkan dua orang tersangka yakni "MA" sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan HA sebagai Direktur salah satu CV penyedia barang dan jasa.

Kemudian pada tahun 2017 setelah dilakukan proses penyidikan dan kedua berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bukukumba.

Pada saat akan dilakukan penangkapan terhadap tersangka HA oleh penyidik untuk diserahkan ke JPU, tersangka HA telah melarikan diri dari rumahnya.

Baca Juga: Diduga banyak mafia tanah di Bulukumba beraksi menggunakan trik ini

"Selama pelariannya penyidik telah berusaha melakukan pencarian namun tersangka HA berpindah-pindah tempat yakni di Papua dan Kalimantan, sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada tahun 2017," jelas Kapolres.

"Kemudian untuk tersangka MA yang tercatat sebagai ASN di Kabupaten Bulukumba, mengurus atau pindah tugas sebagai ASN ke Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2019," imbuhnya.

Pada Januari tahun 2023 ini, penyidik  berhasil memperoleh informasi bahwa tersangka HA telah kembali dan sedang berada di rumahnya di Kecamatan Bonto Bahari.

Baca Juga: Sebuah mobil dinas di Bulukumba tetiba menghilang

Penyidik langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka HA di rumahnya di Kelurahan Sapolohe pada Ahad, 22 Januari 2023.

Berselang beberapa hari kemudian, tersangka MA juga berhasil diamankan oleh penyidik Tipidkor di rumahnya di kompleks perumahan Duren Sawit Indah Jakarta Timur.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan ditahan di rutan Polres Bulukumba untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Parah! Saat ujian seorang murid SD di Bulukumba diduga jadi korban pelecehan oleh gurunya

Dari hasil audit dari BPKP Sulsel, diperoleh data kerugian yang ditimbulkan yakni sebesar Rp753.275.304 dari nilai kontrak awal sebesar Rp2.142.711.000 yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Bulukumba tahun 2012.

Dari kasus ini, keduanya disangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 UU RI No.31 tahun 1999 Jo UU RI No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHpidana.

Dengan ancaman hukuman pasal 2 dipidana penjara seumur hidup atau pidana 4 tahun hingga 20 tahun penjara. Sedangkan pasal 3 dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 1 tahun hingga 20 tahun.

Baca Juga: Data Komnas Perempuan menunjukkan pelecehan anak meningkat setiap tahun, kasus terbaru dari Bulukumba

Kapolres Bulukumba mengatakan proses pengungkapan baru tahun ini dilakukan,

Ia menjelaskan bahwa dari tahun 2013 penyidik telah melakukan penyelidikan dan di tahun 2017 telah meningkatkan ke tahap sidik, dengan proses yang cukup panjang dengan melakukan pemeriksaan 114 saksi dan 4 orang saksi ahli.

"Pada waktu itu kita telah meningkatkan ke proses sidik, dan berkas sudah lengkap dan bukti juga sudah cukup, ternyata yang bersangkutan melarikan diri dan kita tetapkan sebagai DPO. Alhamdulillah berkat informasi yang kita terima akhirnya keduanya saat ini kita telah amankan," tutup Kapolres Bulukumba.***

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x