5 tahun DPO, dua tersangka garong pengadaan TIK Dikpora Bulukumba dicokok polisi

- 28 Januari 2023, 14:12 WIB
5 tahun DPO, dua tersangka garong pengadaan TIK Dikpora Bulukumba dicokok polisi
5 tahun DPO, dua tersangka garong pengadaan TIK Dikpora Bulukumba dicokok polisi /WartaBulukumba.com

Dari hasil penyelidikan itu, telah ditetapkan dua orang tersangka yakni "MA" sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan HA sebagai Direktur salah satu CV penyedia barang dan jasa.

Kemudian pada tahun 2017 setelah dilakukan proses penyidikan dan kedua berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bukukumba.

Pada saat akan dilakukan penangkapan terhadap tersangka HA oleh penyidik untuk diserahkan ke JPU, tersangka HA telah melarikan diri dari rumahnya.

Baca Juga: Diduga banyak mafia tanah di Bulukumba beraksi menggunakan trik ini

"Selama pelariannya penyidik telah berusaha melakukan pencarian namun tersangka HA berpindah-pindah tempat yakni di Papua dan Kalimantan, sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada tahun 2017," jelas Kapolres.

"Kemudian untuk tersangka MA yang tercatat sebagai ASN di Kabupaten Bulukumba, mengurus atau pindah tugas sebagai ASN ke Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2019," imbuhnya.

Pada Januari tahun 2023 ini, penyidik  berhasil memperoleh informasi bahwa tersangka HA telah kembali dan sedang berada di rumahnya di Kecamatan Bonto Bahari.

Baca Juga: Sebuah mobil dinas di Bulukumba tetiba menghilang

Penyidik langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka HA di rumahnya di Kelurahan Sapolohe pada Ahad, 22 Januari 2023.

Berselang beberapa hari kemudian, tersangka MA juga berhasil diamankan oleh penyidik Tipidkor di rumahnya di kompleks perumahan Duren Sawit Indah Jakarta Timur.

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x