Bersama keduanya, aparat Satpol PP juga menyita dan mengamankan barang bukti miras jenis ballo, berikut satu buah gelas kaca yang digunakan untuk menenggak minuman keras tradisional tersebut.
Saat diinterogasi, keduanya mengaku memperoleh dan membeli miras jenis ballo dari R, warga Lingkungan Bonehalang, Kelurahan Benteng Selatan, seharga Rp20 ribu per botol.
Baca Juga: Dua pelajar SLTA di Selayar ini terjaring razia Satpol PP
Kanit Patroli 1 Satpol PP Kabupaten Selayar, Muhammad Hikmah memaparkan, keduanya langsung dibawa ke Mako Satpol PP untuk didata dan diberikan sanksi pembinaan berupa hukuman push up yang bertujuan untuk menghilangkan pengaruh minuman keras.
Setelah didata dan dimintai keterangan, pada pukul 00.15 WITA, keduanya langsung dipulangkan.
"Selain mengimplementasikan penegakan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pelarangan Pengedaran, dan Penjualan Minuman keras (miras), giat patroli ini juga s ebagai salah satu bentuk upaya untuk memberikan jaminan keamanan serta kondusifitas suasana di masyarakat," jelas Muhammad Hikmah.
Baca Juga: Operasi Pekat jaring tiga pemuda pesta miras ballo
Di malam yang sama, aparat Satpol PP juga sempat membubarkan beberapa pasangan pria dan wanita yang didapati di sekitar area Pelabuhan Pelelangan Ikan (PPI) Bonehalang.***