Satpol PP Selayar sibak fakta peredaran miras jenis ballo di Kota Benteng

- 18 Januari 2023, 18:43 WIB
Dua terduga pelaku pesta miras jenis ballo yang diciduk Satpo l PP di Kota Benteng
Dua terduga pelaku pesta miras jenis ballo yang diciduk Satpo l PP di Kota Benteng /WartaBulukumba.com

WartaBulukumba - Dua pemuda berbaju warna hitam-hitam ini duduk terpekur saat diinterogasi Satpol PP Selayar.

Di atas meja di depan mereka, terlihat sebuah botol air mineral yangberisi miras jenis ballo.

Kedua pemuda ini diciduk oleh Satpol PP dalam sebuha patroli malam sekira pukul 23.52 WITA di Kota Benteng Selayar pada Selasa malam, 17 Januari 2023.

Baca Juga: Parah! Banyak remaja Selayar diduga terlibat penyalahgunaan obat obatan, obat batuk hingga lem

Terus mengintensifkan giat patroli malam, penyakit masyarakat dan potensi gangguan ketertiban umum (trantibum) setiap malam menjadi target operasi jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Selayar Sulawesi Selatan.

Ruang gerak bagi para pelanggar ketentuan peraturan daerah (Perda) 'ditutup rapat' dengan tidak sedikitpun memberi peluang terhadap kemungkinan berkembangnya penyakit masyarakat yang berpotensi menyebabkan terjadinya gangguan ketertiban umum  dan ketentraman masyarakat.

Satpol PP kembali menjaring dan mengamankan dua orang pemuda asal Gusung Barat, Desa Bontolebang, Kecamatan Bontoharu.

Baca Juga: Petualangan komplotan curanmor dari Selayar ini berakhir di Mapolres Bulukumba

Kedua pemuda ini  tertangkap tangan sedang menenggak minuman keras jenis ballo di belakang tribun lapangan pemuda Benteng.

Bersama keduanya, aparat Satpol PP juga menyita dan mengamankan barang bukti miras jenis ballo, berikut satu buah gelas kaca yang digunakan untuk menenggak minuman keras tradisional tersebut.

Saat diinterogasi, keduanya mengaku memperoleh dan membeli miras jenis ballo dari R, warga Lingkungan Bonehalang, Kelurahan Benteng Selatan, seharga Rp20 ribu per botol.

Baca Juga: Dua pelajar SLTA di Selayar ini terjaring razia Satpol PP

Kanit Patroli 1 Satpol PP Kabupaten Selayar, Muhammad Hikmah memaparkan, keduanya langsung dibawa ke Mako Satpol PP untuk didata dan diberikan sanksi pembinaan berupa hukuman push up yang bertujuan untuk menghilangkan pengaruh minuman keras.

Setelah didata dan dimintai keterangan, pada pukul 00.15 WITA, keduanya langsung dipulangkan.

"Selain mengimplementasikan penegakan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pelarangan Pengedaran, dan Penjualan Minuman keras (miras), giat patroli ini juga s ebagai salah satu bentuk upaya untuk memberikan jaminan keamanan serta kondusifitas suasana di masyarakat," jelas Muhammad Hikmah.

Baca Juga: Operasi Pekat jaring tiga pemuda pesta miras ballo

Di malam yang sama, aparat Satpol PP juga sempat membubarkan beberapa pasangan pria dan wanita yang didapati di sekitar area Pelabuhan Pelelangan Ikan (PPI) Bonehalang.***

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah