Andi Ayatullah Ahmad menyatakan P emkab Bulukumba menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada penegak hukum.
"Tindak lanjut didorong ke proses hukum. Hasil positif ini ditindaklanjuti untuk diproses, sesuai aturan yang berlaku," kata Andi Ayatullah Ahmad pada Selasa, 23 Agustus 2022.
Terkait sanksi kode etik kepegawaian terhadap dua ASN tersebut, Andi Ullah menjelaskan tetap ditindaklanjuti.
Baca Juga: Kasus website desa di Bulukumba belum ada kepastian
Tindak lanjut diambil setelah adanya keputusan dari penegak hukum status keduanya.
"Saksi administrasi setelah ada keputusan dari Polres, nanti dikembalikan ke pemerintah," jelasnya.
Dalam aturan, ASN yang terlibat narkoba menurut menurut Pasal 247 PP 11 Tahun 2017 PNS dapat diberhentikan.
Baca Juga: Giliran Kapolsek Kindang Bulukumba bakar arena judi sabung ayam di Desa Tamaon
Hukuman ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
Sedangkan jika tersangka berstatus pengguna akan dijatuhi hukuman disiplin karena telah melanggar PP 53 Tahun 2010.