Cabuli 3 murid, guru SD di Bulukumba terancam hukuman seumur hidup

- 24 Mei 2022, 21:32 WIB
Ilustrasi pencabulan - Cabuli 3 murid, guru SD di Bulukumba terancam hukuman seumur hidup
Ilustrasi pencabulan - Cabuli 3 murid, guru SD di Bulukumba terancam hukuman seumur hidup /pixabay

"Penyidik PPA telah melakukan serangkaian pemeriksaan atau penyelidikan sejak dilaporkannya kejadian tersebut yakni pada Jumat 29 April 2022" ucap Yusuf.

AKP Muhammad Yusuf mengungkapkan bahwa setelah melalui tahapan penyelidikan, pemeriksaan saksi, korban dan pelaku serta gelar perkara sehingga kasus tersebut dapat ditingkatan menjadi penyidikan dan menetapkan MA sebagai tersangka pada kasus pencabulan tersebut.

Baca Juga: Pelajar Bulukumba membusur kawan sendiri

“Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik sehingga kasus MA ini dapat ditingkatkan menjadi penyidikan dan dapat ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan,” jelas Kasat Reskrim.

Sebelumnya korban NA yang didampingi oleh orang tuanya beserta dua orang korban lainnya yakni AN dan WA melaporkan pencabulan yang menimpa mereka ke Polres Bulukumba.

Kejadian tersebut tersibak setelah salah seorang korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa dirinya telah mengalami encabulan yang dilakukan oleh guru wali kelasnya sendiri.***

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x