Cabuli 3 murid, guru SD di Bulukumba terancam hukuman seumur hidup

- 24 Mei 2022, 21:32 WIB
Ilustrasi pencabulan - Cabuli 3 murid, guru SD di Bulukumba terancam hukuman seumur hidup
Ilustrasi pencabulan - Cabuli 3 murid, guru SD di Bulukumba terancam hukuman seumur hidup /pixabay

WartaBulukumba - Hari-hari di balik jeruji besi siap dihuni seorang lelaki setengah baya di Bulukumba.

Dia seorang oknum guru SD di Kecamatan Bulukumpa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.

Guru honorer berinisial MA (53) diringkus Polres Bulukumba, Sulsel beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Bandar narkoba asal Bulukumba dan Bone terancam hukuman mati

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba juga telah menahan pelaku.

Kasat Reskrim AKP Muhammad Yusuf mengatakan tersangka disangkakan Pasal 81 ayat 1,2,3 dan 5 JO Pasal 82 ayat 1,2 dan 4 UU RI No. 17 Tahun 2016.

UU ini tentang Perubuhan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan acaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Baca Juga: Minta gaji, karyawan perusahaan di Bulukumba ini justru dianiaya bos sendiri

Menurut Muhammad Yusuf, MA ditetapkan sebagai tersangka karena mencabuli muridnya yang masih duduk di bangku kelas 4.

"Penyidik PPA telah melakukan serangkaian pemeriksaan atau penyelidikan sejak dilaporkannya kejadian tersebut yakni pada Jumat 29 April 2022" ucap Yusuf.

AKP Muhammad Yusuf mengungkapkan bahwa setelah melalui tahapan penyelidikan, pemeriksaan saksi, korban dan pelaku serta gelar perkara sehingga kasus tersebut dapat ditingkatan menjadi penyidikan dan menetapkan MA sebagai tersangka pada kasus pencabulan tersebut.

Baca Juga: Pelajar Bulukumba membusur kawan sendiri

“Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik sehingga kasus MA ini dapat ditingkatkan menjadi penyidikan dan dapat ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan,” jelas Kasat Reskrim.

Sebelumnya korban NA yang didampingi oleh orang tuanya beserta dua orang korban lainnya yakni AN dan WA melaporkan pencabulan yang menimpa mereka ke Polres Bulukumba.

Kejadian tersebut tersibak setelah salah seorang korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa dirinya telah mengalami encabulan yang dilakukan oleh guru wali kelasnya sendiri.***

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x