WartaBulukumba - Kasus pemalsuan surat lahan BLBI terus menggelinding dan kini memasuki tahap penyidikan.
Bareskrim Polri telahresmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, dugaan pemalsuan surat lahan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Bogor Utara, Kota Bogor.
"Jaringan pelakunya sama. Tersangka kalau tidak salah 3 orang," jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dalam keterangannya, dilansir WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Rabu, 16 Maret 2022.
Baca Juga: Satgas BLBI sita aset obligor Kaharudin Ongko senilai Rp630 miliar
Dua orang tersangka adalah eks staf Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dan eks staf di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Satu orang lainnya adalah seorang makelar yang kerap melakukan pemalsuan surat untuk pengalihan lahan-lahan tertentu.
"Ada yang mantan staf DJKN, mantan staf BPN, kemudian melibatkan makelar. Nah yang makelar inilah yang sama-sama tersangkanya," bebernya.
Baca Juga: SP3 KPK terhadap tersangka kasus BLBI tuai sorotan luas
Selain itu, kata Andi, dalam kasus itu para tersangka diduga memalsukan sejumlah surat sehingga tanah yang dimaksud sebagai objek perkara itu berpindah. Objek tersebut merupakan aset negara.