Kasus ilegal akses, pegiat media sosial Adam Deni resmi tersangka

- 2 Februari 2022, 20:03 WIB
Adam Deni
Adam Deni /Tangkapan layar YouTube.com/DeddyCorbuzier.

WartaBulukumba - Melakukan ilegal akses dilakukan pegiat media sosial Adam Deni.

Itu titik awal di balik penangkapan Adam Deni. Ia kini remi tersangka.

Adam Deni diringkus pada Selasa 1 Februari 2022 pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: JPU tuntut Munarman dengan hukuman mati, begini alasannya

"AD diamankan oleh penyidik Ditipidsiber Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana pasal 48 (1) 2 3 jo pasal 32 ayat 1 2 dan 3 UU ITE," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Rabu, 2 Februari 2022.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Adam Deni dengan kapasitas sebagai tersangka.

Kenati demikian, tidak ada penahanan terhadap Adam Deni.

Baca Juga: Kompolnas dukung Polri memproses kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi

"Sejak diamankan tadi malam, statusnya sudah tersangka," jelasnya.

Sebelumnya, pegiat media sosial Adam Deni ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Kabarnya, Adam Deni diamankan pada Selasa malam kemarin.

Nama Adam Deni meruyak setelah terlibat dalam pusaran kasus dugaan pengancaman yang dilakukan musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx.

Baca Juga: Bareskrim Polri sita akun YouTube Edy Mulyadi

Sosok Adam Deni merupakan pelapor dalam kasus pengancaman tersebut.***

Editor: Nurfathana S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x