Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania resmi tersangka kasus CPNS fiktif

- 11 November 2021, 20:20 WIB
Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan CPNS
Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan CPNS /olah foto portalbantim/youtube

WartaBulukumba - Gelinding kasus penipuan yang membelit anak Nia Daniaty kini memasuki tahap penetapan status tersangka.

Olivia Nathania atau akrab disapa Oi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) fiktif.

Kuasa hukum Oi, Susanti Agustina menyebut, kliennya Oi telah tiba di Polda Metro Jaya sejak pukul 07.00 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik dengan kapasitas sebagai tersangka.

Baca Juga: Putri Nia Daniaty: 'Saya hanya buka les'

"Panggilan hari ini sebagai tersangka bukan saksi lagi, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi panggilan tersangka," kata Susanti Agustina, dikutip dari PMJ News, Kamis 11 November 2021.

"Oi dimintai keterangan tambahan dari hasil penyelidikan saksi-saksi, karena kan sudah jadi tersangka," terangnya.

Susanti menyebut surat penetapan tersangka terhadap Oi telah diterima sejak dua hari yang lalu.

Baca Juga: Korban penipuan CPNS oleh anak artis Nia Daniaty diperiksa polisi

Oi dijerat Pasal 372 tentang Penggelapan dan Pasal 378 juncto Pasal 263 tentang Penipuan.

Oi dan suaminya Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas aksi penipuan dan penggelapan CPNS serta pemalsuan surat sejak 2019 lalu.

Kuasa hukum 225 korban, Odie Hudianto menjelaskan keduanya mengaku dapat memasukkan seseorang untuk lolos posisi PNS melalui jalur prestasi dengan modus menggantikan PNS yang meninggal dunia karena Covid-19.

Baca Juga: Raup Rp9,7 miliar, putri Nia Daniaty dilaporkan menipu 225 orang dengan iming-iming lulus PNS

Oi dan Raf memasang tarif yang beragam untuk satu posisi PNS, mulai dari Rp25-150 juta. Sementara nilai kerugian dari 225 korban yang ditipu mencapai Rp9,7 miliar.***

Editor: Alfian Nawawi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah