Keroyok seorang pria, 4 oknum sekuriti jadi tersangka

- 2 November 2021, 16:03 WIB
Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan /Pixabay/kalhh /

WartaBulukumba - Pria 40 tahun yang tewas itu awalnya dituduh sebagai pencuri di rumah sakit. 

Si korban berinisial IK lalu diajak oleh sekuriti menuju pos sekuriti. Di tempat itulah terjadi penganiayaan. Kepala si korban diketahui berdarah. Ia pun tewas.

Empat orang sekuriti Rumah Sakit Abdul Radjak, Salemba ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaantersebut.

Baca Juga: Polisi ungkap penyebab kecelakaan beruntun bus Transjakarta

Salah satu tersangka merupakan komandan regu (Danru).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardhana menyebut pihaknya telah menahan keempat tersangka.

"Iya ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," ujar Wisnu, dikutip dari PMJ News, Selasa 2 November 2021.

Baca Juga: Rachel Vennya siap jadi tersangka

Keempat oknum sekuriti dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Seseorang Meninggal Dunia.***

Editor: Sri Ulfanita

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah