WartaBulukumba - Salah satu pelaku penembakan paranormal yang juga adalah ketua majelis taklim di Tangerang pada Sabtu 18 September lalu sedang buron.
Pelaku berinisial Y berhasil kabur dan berstatus sebagai DPO.
Tiga pelaku lainnya dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 tentang Pembunuhan. Dan ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Tiga pelaku penembakan ustadz berinisial A di Tangerang, Sabtu (18/9/2021) lalu, telah berhasil dibekuk polisi. Kini tersisa satu orang lainnya berinisial Y yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Dirjen KI Kemenkumham nilai Trio Warkopi langgar hak cipta Warkop DKI
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan Y berperan sebagai penghubung antara tersangka lain dalam beraksi.
"DPO Y ini berperan sebagai penghubung untuk mencari eksekutor. Dia mendapatkan bayaran Rp10 juta," kata Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa 28 September 2021.
Yusri mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas dari DPO tersebut dan memberi waktu 3x24 jam agar segera menyerahkan diri.
Baca Juga: Bejat! Pria di Bekasi perkosa anak kandung