WartaBulukumba - Bekasi punya cerita, namun kisah kebejatan.
Seorang pria diamankan petugas Polres Metro Bekasi Kota.
Terduga pelaku N, 43 tahun diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak kandung sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Baca Juga: Pesugihan ingin cepat kaya, wanita di Muna persembahkan anaknya ke dukun cabul
Aksi bejat N disebutkan sudah berlangsung selama 6 bulan terakhir.
"Terduga pelaku sudah ditahan juga," kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing saat dikonfirmasi, Senin 27 September 2021.
Kendati begitu, Erna menyebut pihaknya belum menetapkan status tersangka terhadap terduga pelaku.
Baca Juga: Pelaku pembunuhan dan perampokan toko emas di Bandung diringkus Polisi
Polisi masih mengumpulkan barang bukti lain, termasuk menganalisis hasil visum sang anak.