"Perkara ini ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Mereka Relationship Manajer inisial II, dua orang dari pihak eksternal bank inisial SH, BS dan SR," beber Adil, Jumat 24 September 2021.
Adil menjelaskan, ketiganya mendekam dalam tahanan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Jejaksulsel.com berjudul "Gelapkan Kartu Kredit Senilai Rp3,4 Miliar, Kejati Sulsel Tangkap 3 Pria di Makassar".***