WartaBulukumba - Lama bertualang memalsukan kartu kredit, akhirnya tiga pria di Makassar menemui 'hari nahas'.
Berujung pada penangkapan yang dilakukan pihak berwajib, tiga pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi, Kejati Sulsel.
Kepala Seksi Penerangan, Kejati Sulsel, pada Kamis malam 23 September 2021 membeberkan bahwa selain memalsukan kartu kredit, ketiga pelaku menguras isi kartu kredit dengan cara rekayasa kemudian hasilnya mereka gunakan bareng.
Baca Juga: Sindikat skimming ATM ini merajalela dan sedot Rp17 miliar uang nasabah
Ketiganya dijerat pasal 2, pasal 3, atau pasal 9 Undang-undang Tipikor dengan ancaman pidana selama 20 tahun penjara.
Ketiganya terbukti beraksi melakukan kejahatan pemalsuan dokumen kemudian menerbitkan data permohonan kredit palsu lalu digunakan secara pribadi oleh mereka.
Para tersangka melancarkan aksinya sejak tahun 2020 lalu.
Baca Juga: Ada tersangka baru pada kasus kebakaran Lapas 1 Tangerang
Dalam melakukan petualangan kejahatan, para tersangka menyedot kartu kredit dengan total uang Rp3,4 miliar yang mereka kuras dari 157 kartu kredit.