Menurut Aziz, pelariannya ke sejumlah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Dari keterangan tersangka mengakui telah melakukan aksinya beberapa kali.
Pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau perampokan.
Ancamannya adalag hukuman maksimal 12 tahun penjara.***