Beberapa jaringan sindikat uang palsu disibak Bareskrim Polri

- 23 September 2021, 20:50 WIB
Ilustrasi ciri-ciri uang asli dan cara membedakannya dengan uang palsu.
Ilustrasi ciri-ciri uang asli dan cara membedakannya dengan uang palsu. /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

WartaBulukumba - Lembaran-lembaran alat pembayaran diduga banyak beredar di rung publik namun merupakan uang palsu.

Ditengarai saat ini sedang marak pemalsuan dan peredaran uang palsu di sejumlah daerah di Tanah Air.

Sejumlah jaringan sindikat pemalsuan uang beroperasi di beberapa daerah. Di antaranya jaringan Jakarta-Bogor, jaringan Tangerang, dan jaringan Sukoharjo dan Demak, Jawa Tengah.

Baca Juga: Napoleon Bonaparte resmi tersangka kasus TPPU

Dilansir WartaBulukumba.com dari PMJ News, Kamis 23 September 2021, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil menyibak 4 kasus tindak pidana pemalsuan dan peredaran uang palsu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono membeberkan bahwa selama rentang bulan Agustus hingga September sebanyak  20 orang tersangka telah diamankan.

Petugas berhasil menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu serta beberapa mata uang asing.

Baca Juga: Kasus dugaan suap Bupati Kolaka Timur, KPK lakukan penggeledahan cari bukti lain

"Ada empat kasus yang berhasil diungkap terdiri dari beberapa jaringan. Di antaranya jaringan Jakarta-Bogor dan jaringan Tangerang. Kemudian jaringan Sukoharjo dan Demak, Jawa Tengah," beber Brigjen Rusdi Hartono kepada awak media, Kamis 23 September 2021.

Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes Pol Wishnu Hermawan menyebut dari 20 tersangka yang berhasil diamankan ada yang berstatus residivis kasus serupa.

Sedangkan untuk motif pelaku memalsukan uang, lanjut Helmy, karena desakan ekonomi. Dia menerangkan untuk penyebarannya di pasar tradisional, yang banyak tidak memiliki alat pemindai uang.

Baca Juga: Kasus Alex Noerdin bertimbun, teranyar kasus garong uang rakyat Pembangunan Masjid

"Masyarakat harus lebih teliti, caranya mudah dengan dilihat, diraba, dan diterawang (3D). Tapi sejatinya ada 11 fitur yang tidak dapat ditembus para pembuat uang paslu tersebut," tutur Wishnu.

Para pelaku tindakpidana pemalsuan uang dijerat Pasal 36 Undang Undang 7 Tahun 2011 untuk pemalsuan uang rupiah dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk pemalsuan mata uang asing dijerat KUHP Pasal 245 dan diancam penjara 12 tahun.***

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah