WartaBulukumba - Sungguh sadis, sebuah video viral memvisualisasikan perlakuan kejam terhadap seorang pasien Covid-19 di Sumatera Utara.
Sang pasien Covid-19 dipukuli warga sekampung. Sang pasien yang malang itu ditolak warga untuk isolasi mandiri di desanya.
Dalam video itu terlihat sang pasien Covid-19 dipukuli oleh banyak orang dengan menggunakan berbagai macam benda.
Baca Juga: Sinopsis Extraordinary You, kisah Eun Dan Oh karakter dalam komik yang hidup di dunia nyata
Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram @inimedanbungg pada Sabtu 24 Juli 2021.
Keterangan video menyematkan pernyataan dari Joshua Lubis yang merupakan keponakan dari korban yang berdomisili di Depok, Jawa Barat.
Disebutkan bahwa pasien Covid-19 yang menjadi korban pemukulan itu berinisial SS (45).
Joshua menjelaskan bahwa peristiwa dalam video itu terjadi pada hari Kamis, 22 Juli 2021. Pamannya divonis terpapar Covid-19 dan diminta oleh dokter untuk melakukan isolasi mandiri.
Berikut isi pernyataan lengkap Joshua Lubis dalam unggahan tersebut.
Baca Juga: Amanda Manopo berurai air mata, ibundanya Henny Manopo Lugue meninggal dunia usai melawan Covid-19
"Saya joshua lubis @jhosua_lubis mempunyai om (tulang) bernama Salamat Sianipar
Umur : ≥ 45 Tahun
Alamat : Desa sianipar bulu silape kecamatan silaen. Tobasa. Sumatera Utara
Beginilah Kronologis Kejadian nya. Tanggal 22 Juli 2021.
Awalnya Tulang saya terkena Covid-19 , Dokter menyuruh isolasi mandiri. Tetapi Masyarakat tidak terima , akhirnya dia dijauhkan dari kampung bulu silape. Dia kembali lagi kerumahnya tetapi masyarakat tidak terima. Malah masyarakat mengikat & memukuli dia. Seperti hewan & tidak ada rasa manusiawi.
Kami dari pihak keluarga tidak menerima & ini tidak manusiawi lagi.
Perlu adanya edukasi dari pemerintah untuk masyarakat tentang Covid-19.
"Kejahatan kemanusiaan ini diatur dalam Statuta Roma dan diadopsi dalam Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
Hukum Indonesia juga tegas melarang penyiksaan. Konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan hak untuk bebas dari penyiksaana dalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Hak untuk bebas dari penyiksaan juga tertuang dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Kami berharap Keadilan Ditegakkan Setegak-tegaknya Kepada Presiden & Wakil Presiden , Pemerintah & Aparatur Negara untuk menindaklanjuti Kejadian ini.
Umur : ≥ 45 Tahun
Alamat : Desa sianipar bulu silape kecamatan silaen. Tobasa. Sumatera Utara
Beginilah Kronologis Kejadian nya. Tanggal 22 Juli 2021.
Awalnya Tulang saya terkena Covid-19 , Dokter menyuruh isolasi mandiri. Tetapi Masyarakat tidak terima , akhirnya dia dijauhkan dari kampung bulu silape. Dia kembali lagi kerumahnya tetapi masyarakat tidak terima. Malah masyarakat mengikat & memukuli dia. Seperti hewan & tidak ada rasa manusiawi.
Kami dari pihak keluarga tidak menerima & ini tidak manusiawi lagi.
Perlu adanya edukasi dari pemerintah untuk masyarakat tentang Covid-19.
"Kejahatan kemanusiaan ini diatur dalam Statuta Roma dan diadopsi dalam Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
Hukum Indonesia juga tegas melarang penyiksaan. Konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan hak untuk bebas dari penyiksaana dalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Hak untuk bebas dari penyiksaan juga tertuang dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Kami berharap Keadilan Ditegakkan Setegak-tegaknya Kepada Presiden & Wakil Presiden , Pemerintah & Aparatur Negara untuk menindaklanjuti Kejadian ini.
Untuk Bapak Gubernur & Wakil Gubernur Sumatera Utara
@edy_rahmayadi @musa_rajekshah
Untuk Komnas HAM
@komnas.ham
Untuk Para Aparatur Negara
@poldametrojaya
@humas_polres_tobasa
@humastobasa
@polrestobasa"
@edy_rahmayadi @musa_rajekshah
Untuk Komnas HAM
@komnas.ham
Untuk Para Aparatur Negara
@poldametrojaya
@humas_polres_tobasa
@humastobasa
@polrestobasa"
Hingga sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari berbagai pihak berwenang yang di-tag oleh Joshua Lubis dalam unggahan tersebut.***