Berstatus tersangka tapi sudah tiga bulan pelaku pengancaman parang di Bulukumba masih bebas berkeliaran

28 Februari 2024, 19:31 WIB
Ilustrasi pengancaman parang / /Pixabay

WartaBulukumba.Com - Sebilah parang yang berkilauan mengancam, sempat teracung di udara, nyaris merenggut nyawa seorang warga, namun untungnya hanya berakhir sebagai ancaman. Kejadian ini menimbulkan kegaduhan di Desa Pangalloang di Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Insiden itu terjadi pada tanggal 11 November 2023. Si tersangka dalam kasus pengancaman parang ini, yang telah resmi ditetapkan oleh penyidik Tipidum Reskrim Polres Bulukumba beberapa hari sebelumnya, masih bebas berkeliaran.

Keadaan ini menimbulkan tanda tanya besar dan kekhawatiran di kalangan keluarga korban.

Baca Juga: Aneh! Tersangka pengancaman parang di Pangalloang Bulukumba masih bebas berkeliaran dan beraktivitas 

Polisi belum menahan tersangka

Korban pengancaman parang tersebut adalah H. Yusuf, seorang tokoh masyarakat terkemuka di Desa Pangalloang. Dia mengaku terpukul dan mengalami trauma psikologis yang mendalam akibat insiden mengerikan tersebut.

Meskipun telah masuk tiga bulan sejak H. Yusuf melaporkan kejadian ini kepada polisi dengan nomor laporan LP/B/680/XI/2023/SPKT/POLRES BULUKUMBA/POLDA SULAWESI SELATAN, Polres Bulukumba belum juga menahan tersangka.

Arie M. Dirgantara, perwakilan keluarga pelapor, menyuarakan kekecewaan dan pertanyaannya terhadap sikap penyidik Tipidum Reskrim Bulukumba yang belum juga menahan tersangka.

Baca Juga: Nenek di Bulukumba ini dianiaya hanya gegara menegur baik-baik ada sapi masuk ke kebunnya

"Bagaimana bisa penyidik Tipidum Polres Bulukumba belum juga menahan tersangka padahal statusnya sudah jelas?" ujar Arie M. Dirgantara pada Rabu, 28 Februari 2024.

Menurut Arie, keluarga bersama dengan dukungan solidaritas dari masyarakat berencana mengadakan demonstrasi di kantor Polres Bulukumba. Mereka ingin menuntut keadilan untuk H. Yusuf dan memastikan tersangka segera ditahan.

Penyidik Tipidum Reskrim Polres Bulukumba memberikan penjelasan mengapa tersangka belum ditahan meskipun sudah ditetapkan statusnya. Aipda Supriadi, Kanit Tipidum Reskrim Bulukumba, pada tanggal 3 Februari 2023 lalu menyampaikan kepada awak media bahwa alasan penundaan penahanan adalah kondisi kesehatan tersangka.

Baca Juga: Peristiwa ancaman disertai parang di Bulukumba! Yang lebih ngeri karena pemicunya tidak jelas

Pelaku sehat-sehat saja

Namun, keluarga korban dan masyarakat meragukan alasan tersebut. Mereka mengamati bahwa tersangka tampak dalam kondisi sehat dan masih aktif melakukan kegiatan sehari-hari di desa.

Tidak hanya keluarga korban, tetapi juga warga Desa Pangalloang secara umum, menantikan penjelasan lebih lanjut dari pihak berwajib mengenai penanganan kasus ini. Mereka berharap tersangka segera ditahan dan mendapat hukuman yang setimpal.

Masih menjadi misteri mengapa penahanan belum juga dilaksanakan. Apakah alasan kesehatan yang diberikan oleh kepolisian memang valid, atau ada faktor lain yang mempengaruhi keputusan tersebut?

Rencana aksi demonstrasi oleh keluarga korban dan masyarakat Desa Pangalloang merupakan bentuk tekanan terhadap pihak berwajib agar segera mengambil langkah. Mereka bertekad agar kasus ini tidak terabaikan dan pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.***

Editor: Sri Ulfanita

Tags

Terkini

Terpopuler