Tersangka korupsi Proyek Peningkatan Jalan di Selayar kembalikan kerugian negara Rp1 milyar

28 Desember 2023, 14:36 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Selayar dan uang kerugian negara yang diserahkan tersangka - Tersangka korupsi Proyek Peningkatan Jalan di Selayar kembalikan kerugian negara Rp1 milyar /WartaBulukumba.Com

WartaBulukumba.Com - Di meja Kejari, terlihat bergepok-gepok uang dengan nilai milyaran! Tersangka korupsi Proyek Peningkatan Jalan di Selayar kembalikan kerugian negara Rp1 milyar.

Pada hari Rabu, 27 Desember, pukul 14.00 WITA, ruang Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menjadi saksi Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tahap II dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Proyek Peningkatan Jalan (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali) di Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Selayar pada tahun anggaran 2019, menjadi fokus.

Baca Juga: Nenek di Bulukumba ini dianiaya hanya gegara menegur baik-baik ada sapi masuk ke kebunnya

Penyerahan itu berlangsung antara Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, Syakir Syarifuddin, SH.,MH, didampingi oleh Staf Bidang Tindak Pidana Khusus, Andi Nur Fadilah, S.H. 

Kasus ini melibatkan Tersangka S, sebagai Direktur PT Sumber Sarana Mas Abadi yang menjadi penyedia, serta tersangka MM, sebagai konsultan pengawas dari Direktur CV Delta Dimensi Consultant. Penetapan kedua tersangka dilakukan sebelumnya pada tanggal 20 Desember 2023 di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.

Proses penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tahap II oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar didasarkan pada Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara/Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti Nomor: PRINT-841/P.4.28/Ft.1/12/2023 dan PRINT-842/P.4.28/Ft.1/12/2023, keduanya diterbitkan pada tanggal 27 Desember 2023.

Baca Juga: Identitas dan alamat terduga pelaku sudah jelas tapi Polsek Rilau Ale Bulukumba belum melakukan penangkapan

Pengembalian hanya separuh

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar telah melakukan penahanan mulai tanggal 20 Desember 2023 hingga tanggal 08 Januari 2024 di Rutan Kelas II B Selayar.

Hasil Audit Perhitungan Kerugian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 19 Desember 2023 menyebutkan adanya Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp2.240.642.016,18.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar telah menerima pengembalian sejumlah Rp1.000.000.000,- dari perwakilan Tersangka S. Uang yang dikembalikan akan dijadikan barang bukti dalam persidangan.

Baca Juga: Nenek di Bulukumba ini diteriaki polisi gegara tak pakai helm sedangkan dua pelanggar lainnya didiamkan saja

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, S.H.,M.H, menyampaikan apresiasi atas itikad baik dari para tersangka yang mengembalikan sebagian dari Kerugian Negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.

"Dari total kerugian negara sebesar Rp2.240.642.016,18, uang yang telah dikembalikan oleh tersangka mencapai Rp1.000.000.000," jelasnya kepada awak media pada Kamis, 28 Desember 2023.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subs Pasal 3 jo.

Kemudian Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga saat ini, kedua tersangka masih ditahan di Rutan Klas IIB Selayar.***

Editor: Nurfathana S

Tags

Terkini

Terpopuler