Dugaan korupsi di SMAN 23 Makassar dan 'keabu-abuan penanganan hukum'

25 Desember 2023, 21:41 WIB
Ilustrasi koruptor - Dugaan korupsi di SMAN 23 Makassar dan 'keabu-abuan penanganan hukum' /Pikiran Rakyat

WartaBulukumba.Com - Sebuah bayangan kekecewaan terpantul jelas pada wajah Sampir Hafinuddin. Pria bertubuh tegap berusia 45 tahun itu tak mampu menyembunyikan ekspresi kekesalannya.

Dia membentangkan penjelasan, bahwa dia telah melaporkan Drs. Muh. Ahyar ke Kejati Sulsel pada tanggal 21 Agustus 2023 yang lalu. Meski begitu, hingga saat ini, kasus dugaan gratifikasi dan korupsi yang dilaporkannya masih mengalami kebuntuan.

Pihak penyidik, diwakili oleh Andi Inayah, telah beberapa kali meminta keterangan dari Sampir, sementara terlapor, Muh. Ahyar, juga telah beberapa kali dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Para saksi pun telah dipanggil untuk memberikan kesaksian kepada penyidik Kejari Makassar.

Walau bukti-bukti dan dokumen terkait dugaan potensi gratifikasi dan korupsi telah diserahkan kepada pihak penyidik, namun sampai sekarang, kasus ini masih terkatung-katung. Sampir mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap lambannya penanganan laporan ini.

Baca Juga: FAKK resmi laporkan Kepsek SMUN 23 Makassar ke Kejati Sulsel

Sempat diminta cabut laporan

"Kami telah menyampaikan bukti-bukti terkait gratifikasi dan korupsi kepada pihak penyidik," jelasnya di Makassar pada Senin, 25 Desember 2023.

Pegiat anti korupsi ini dengan tegas menyatakan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini, memastikan bahwa laporan yang mereka sampaikan akan diurus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga menyoroti kelambanan penanganan kasus yang sudah berjalan selama lima bulan, tanpa ada langkah konkret dari jaksa untuk mengungkap dan menindaklanjuti laporan tersebut.

Terkait dengan upaya pencabutan laporan, Sampir Hafinuddin, koordinator dari Forum Anti Korupsi Kota (FAKK), menyatakan bahwa pihaknya telah menerima permintaan untuk mencabut laporan tersebut. Namun, mereka tidak merespons permintaan tersebut, hingga akhirnya batas waktu pencabutan laporan berakhir.

Baca Juga: Diminta cabut laporan di Kejati Sulsel, Koordinator FAKK: 'Kami tidak akan menjilat ludah kembali'

Dugaan ada 'uang pelicin' meloloskan siswa

FAKK secara resmi melaporkan dugaan gratifikasi dan korupsi tersebut  pada Senin, 21 Agustus 2023, di kantor Kejati Sulsel. Mereka melaporkan mantan Kepala Sekolah SMAN 23 Makassar, Drs. Muh. Ahyar, yang diterima oleh Andi Fitrianti dengan tanda terima atas nama FAKK.

Laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2023. Banyak siswa yang tidak lolos seleksi di SMAN 23 Makassar, namun dugaan 'pencurian' akses ke dalam sistem seleksi di tengah-tengah pelaksanaan PPDB mencuat.

Siswa-siswa yang seharusnya tidak lolos dalam seleksi diduga 'ditempatkan' melalui metode yang tak lazim, dengan dugaan penerimaan 'uang pelicin' kepada Ahyar. Dokumen-dokumen yang mendukung laporan tersebut telah diserahkan kepada jaksa bulan lalu guna melengkapi bukti yang mereka miliki.

Mengenai inspeksi yang dilakukan oleh Tim Inspektorat Sulsel, Sampir menegaskan bahwa hingga saat ini, hasilnya belum dipublikasikan. Namun, mereka yakin bahwa temuan yang mereka peroleh memberikan gambaran yang kurang mengenakkan, dan oleh karena itu, mereka meminta agar jaksa yang menangani kasus ini bekerja sama dengan tim inspektorat untuk mengungkap kasus ini secara transparan.***

Editor: Nurfathana S

Tags

Terkini

Terpopuler