Patmor ciptakan rasa aman di Kota Bulukumba, warga Rilau Ale keluhkan bising berlebihan knalpot modifikasi

18 Mei 2023, 14:11 WIB
Polisi Patmor lakukan patroli di Kota Bulukumba. /WartaBulukumba.com

WartaBulukumba - Melaju kencang dan bising, terdengar selah tak ada yang lebih 'super' dibandingkan kendaraan yang memiliki knalpot modifikasi dengan bunyi memekkan telinga. Setiap saat, setiap menit, Jalan Poros Bulukumba-Sinjai sangat akrab dengan pengendara pembawa suara brong-brong.

Salah seorang warga, Iwan, yang rumah kediamannya berada di pinggir Jalan Poros Bulukumba-Sinjai, tepatnya di Desa Bontobangun Kecamatan Rilau Ale, melontarkan keluhan terhadap bising memekakkan telinga yang mengusik kenyamanan itu.

"Ibu saya lagi sakit, saya juga punya anak bayi dua bulan, usaha kami di mana biasa ada pelanggan yang sedang ngobrol soal penting tapi terganggu karena bising berlebihan, saya juga sepekan ini harus mengikuti ujian online, bisa dibayangkan betapa mengganggunya bising kendaraan yang memakai knalpot racing yang lewat nyaris setiap menit, kayak tidak ada saja penjaga kamtibmas di daerah ini," tuturnya kepada WartaBulukumba.com pada Kamis, 18 Mei 2023.

Baca Juga: Tiga tersangka garong dana Rp700 juta di Bulukumba, salah satunya seorang pejabat Dinas Pertanian

Peraturan Penggunaan Knalpot Modifikasi

Kendaraan roda dua maupun roda empat yang memiliki knalpot modifikasi memang saat ini sedang tren.

Banyak pemilik kendaraan yang memilih untuk mengganti knalpot standar dengan knalpot modifikasi yang menghasilkan suara luar biasa. Namun, suara yang menggelegar ini tidak selalu mendapat sambutan positif dari warga sekitar.

Kendaraan motor dengan knalpot modifikasi menghasilkan deru yang nyaring, seperti suara dentuman yang tak henti-hentinya memecah kesunyian lingkungan.

Baca Juga: Diduga masih ada bisnis air minum dalam kemasan di Bulukumba belum kantongi SIPA

Suara ini dengan cepat menyebar di sepanjang jalan, mengacaukan ketenangan yang biasanya terdapat di daerah yang dilaluinya. Warga sekitar yang mencoba menikmati waktu bersantai atau bahkan bekerja di dekat jalan, terbentur dengan suara yang bikin tak nyaman.

Tidak hanya motor, mobil dengan knalpot modifikasi juga ikut berkontribusi dalam kegaduhan tersebut. Suara brong-brong yang tidak terduga melintas di sekitar mereka, menimbulkan perasaan tidak nyaman dan stres bagi warga sekitar.

Terutama pada malam hari, ketika suara kendaraan yang lantang menjadi semakin mencolok, masyarakat sekitar mengalami kesulitan untuk tidur atau beristirahat dengan tenang.  

Baca Juga: PT Purnama dilaporkan ke Polres Bulukumba terkait dugaan pelanggaran UU Pertambangan

Peraturan mengenai penggunaan knalpot modifikasi pada kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 285.

Pasal ini menjelaskan bahwa setiap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat ditindak.

Persyaratan teknis dan laik jalan meliputi beberapa komponen kendaraan seperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.

Baca Juga: IRT di Bulukumba ini bisa terancam hukuman penjara seumur hidup

Jika seorang pengendara sepeda motor melanggar persyaratan tersebut, sesuai dengan Pasal 285, pengendara dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana kurungan dengan maksimal 1 bulan atau denda dengan jumlah maksimal Rp250.000,00.

Sementara itu, untuk pengendara kendaraan bermotor beroda empat atau lebih, aturan yang sama juga berlaku

Jika kendaraan bermotor tersebut tidak memenuhi persyaratan teknis yang mencakup kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandeng, penempelan, atau penghapus kaca, pengendara dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana kurungan dengan maksimal 2 bulan atau denda dengan jumlah maksimal Rp500.000,00.

Dengan adanya peraturan ini, pemerintah bertujuan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan serta menjaga lingkungan dari polusi suara yang disebabkan oleh knalpot modifikasi yang berlebihan.

Hal ini juga menjadi bagian dari upaya untuk menegakkan disiplin dalam berlalu lintas dan mengurangi potensi gangguan yang disebabkan oleh kebisingan kendaraan yang melampaui batas maksimum yang ditetapkan.

Patmor Bulukumba Gencarkan Patroli 

Satuan Samapta Polres Bulukumba Polda Sulsel, Unit Patroli Motor (Patmor) aktif menggelar giat patroli dari siang hingga malam hari di wilayah Kabupaten Bulukumba.

Kegiatan tersebut aktif dilaksanakan guna memberikan atau menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga sekaligus memantau perkembangan situasi Kamtibmas.

Kapolres Bulukumba AKBP Ardyansyah S.IK.,M.Si melalui Kasat Samapta AKP Baharuddin S.Pdi, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini menyiagakan 3 Tim Patmor yang secara bergantian aktif menggelar patroli bermotor di wilayah hukum polres Bulukumba.

"Saat ini 3 regu Patmor secara bergantian melaksanakan patroli siang hingga malam hari, dengan sasaran tempat-tempat keramaian, obyek vital dan beberapa lokasi yang dianggap rawan," jelasnya kepada awak media pada Selasa malam.

AKP Baharuddin juga menambahkan bahwa personel Patmor standby hingga dini hari untuk bersiaga dan antisipasi laporan atau pengaduan masyarakat yang membutuhkan bantuan atau respon cepat penanganan masalah.

"Usai melaksanakan patroli, anggota melanjutkan kegiatan siaga dengan standby sebagai respon cepat jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," imbuhnya.

Pada Selasa dini hari, Personel Patmor Regu 1 dipimpin oleh Danru 1 AIPDA Andi Samparaja menerima informasi dari masyarakat adanya kejadian keributan antar warga di wilayah Caile Kecamatan Ujung Bulu.

"Personel Patmor segera  merespon cepat dan berhasil meredam keributan tersebut hingga tidak meluas dan situasi kembali kondusif, " jelas Kasat.***

Editor: Nurfathana S

Tags

Terkini

Terpopuler